Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2026? Berikut Ketentuannya

PPPK, PPPK Paruh Waktu, gaji PPPK paruh waktu, gaji PPPK Paruh Waktu 2026, Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2026? Berikut Ketentuannya

Informasi mengenai gaji PPPK Paruh Waktu 2026 banyak dicari seiring dengan banyaknya pengangkatan status pegawai ASN tersebut di instansi pemerintah.

Di sisi lain, gaji PPPK Paruh Waktu di setiap instansi maupun daerah yang berbeda-beda mengundang pertanyaan publik tentang ketentuannya.

Adapun Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 diatur dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.

Meski sama-sama berstatus ASN, antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu memiliki perbedaan dalam hal besaran gaji.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

Menurut Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

Adapun penerimaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dalam rangka:

  • Penyelesaian penataan pegawai non-ASN;
  • Pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah;
  • Memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN; dan
  • Peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Penerimaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan sebagai berikut:

  • Guru dan Tenaga Kependidikan;
  • Tenaga Kesehatan;
  • Tenaga Teknis;
  • Pengelola Umum Operasional;
  • Operator Layanan Operasional;
  • Pengelola Layanan Operasional; atau
  • Penata Layanan Operasional.

Penerimaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database pegawai non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus; atau
  • Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Gaji PPPK Paruh Waktu 2026

Besaran gaji PPPK paruh waktu 2026 diatur dalam KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Secara umum, gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan paling sedikit sebagai berikut:

  • Sama dengan gaji terakhir saat masih menjadi honorer; atau
  • Mengikuti Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di daerah masing-masing.

Artinya, gaji PPPK Paruh Waktu 2026 mengacu UMP/UMK setempat atau gaji saat menjadi honorer.

Dengan demikian, nominal gaji tersebut dapat berbeda di setiap instansi pemerintah karena menyesuaikan anggaran.

Kemudian terkait dengan tunjangan PPPK Paruh Waktu, detailnya bergantung pada kebijakan masing-masing instansi pemerintahan.

Demikian informasi tentang kisaran gaji PPPK Paruh Waktu 2026 sesuai ketentuan resmi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang