Gaji PNS dan PPPK 2026: Apakah Akan Ada Kenaikan? Ini Daftar yang Berlaku
Pertanyaan seputar gaji aparatur sipil negara (ASN) kembali mencuat seiring dibukanya proses rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Sementara itu, untuk pegawai negeri sipil (PNS), pemerintah belum memberikan kepastian terkait kemungkinan penyesuaian gaji pada 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, kebijakan kenaikan gaji ASN masih menunggu hasil evaluasi kondisi ekonomi dan penerimaan negara.
Selama keputusan tersebut belum diambil, pendapatan PNS dan PPPK tetap mengacu pada peraturan yang berlaku saat ini.
Penjelasan Menkeu tentang kenaikan gaji ASN
Purbaya menyebut penyesuaian gaji ASN diperlakukan sama dengan kebijakan belanja negara lainnya. Karena itu, keputusan tidak bisa diambil sebelum pemerintah memiliki gambaran fiskal yang lebih sinkron.
“Tapi saya masih tunggu satu kuartal lagi untuk melihat gimana sih sebetulnya arah ekonomi kita dengan yang lebih sinkron dibanding sebelumnya,” ujar Purbaya dalam media gathering di Kementerian Keuangan, dikutip dari , Minggu (3/1/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah perlu mencermati terlebih dahulu pergerakan penerimaan negara dan perkembangan ekonomi secara menyeluruh.
Setelah evaluasi tersebut, pemerintah baru akan membahas opsi kebijakan lanjutan, termasuk yang berpotensi meningkatkan belanja negara.
Besaran gaji pokok PNS
Besaran gaji pokok PNS mengacu pada ketentuan yang berlaku dan penyesuaian teknis dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024.
Gaji ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG), belum termasuk tunjangan.
Golongan I
- I/a: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
- I/b: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
- I/c: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
- I/d: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Golongan II
- II/a: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
- II/b: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
- II/c: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
- II/d: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600.
Golongan III
- III/a: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
- III/b: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
- III/c: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
- III/d: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700.
Golongan IV
- IV/a: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
- IV/b: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
- IV/c: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
- IV/d: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
- IV/e: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200.
Daftar Lengkap Gaji PPPK
Gaji PPPK ditetapkan berdasarkan golongan jabatan dan masa kerja, belum termasuk tunjangan.
Mengacu Perpres Nomor 11 Tahun 2024, berikut daftar gaji PPPK saat ini:
- Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.600 - Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300 - Rp 5.715.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500 - Rp 5.956.000
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 - Rp 6.208.000
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp 6.470.100
- Golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp 6.743.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp 7.028.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.900.