Apakah PPPK Paruh Waktu Mendapat THR Lebaran 2026?

Apakah PPPK Paruh Waktu Mendapat THR Lebaran 2026?

Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 55 triliun untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI/Polri, serta pensiunan PNS.

Pencairan THR ini telah dilakukan secara bertahap mulai 26 Februari 2026, dan paling lambat selesai H-7 sebelum Lebaran.

Adapun komponen THR untuk ASN, termasuk PPPK, akan dibayarkan secara penuh 100 persen, mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja sesuai regulasi yang berlaku.

Lantas, apakah PPPK paruh waktu juga menerima THR Lebaran 2026?

Apakah PPPK paruh waktu mendapat THR?

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja. Mereka memiliki masa kontrak dan dapat diproyeksikan menjadi PPPK penuh waktu.

Kebijakan THR Lebaran 2026 untuk PPPK Paruh Waktu diketahui bergantung pada kebijakan daerah masing-masing.

Di antara beberapa daerah yang memberikan THR untuk PPPK paruh waktu adalah:

1. Jawa Barat

Misalnya, PPPK Paruh Waktu di Provinsi Jawa Barat, akan menerima THR sama seperti PNS dan PPPK Penuh Waktu.

Pemprov Jabar telah menyiapkan anggaran mencapai Rp 60,8 miliar untuk pembayaran THR bagi PPPK Paruh Waktu.

"Besaran THR yang akan diterima masing-masing PPPK Paruh Waktu setara dengan satu bulan gaji terakhir," kata Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman, dilansir laman Pemprov Jabar, Senin (2/3/2026).

2. Tangerang Selatan

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan, Banten, menganggarkan dana Rp 108 miliar untuk pembayaran THR bagi ASN dan pegawai di lingkup pemerintahannya.

Anggaran THR tahun ini dialokasikan untuk 22.000 pegawai, baik ASN termasuk PPPK paruh waktu dan penuh waktu.

Terkait besaran THR yang akan diterima masing-masing pegawai, Pemkot Tangsel masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum nominal pencairan hingga pemberian.

3. Jawa Timur

Kepala BPKAD Provinsi Jawa Timur, Mohammad Yasin, memastikan Pemprov Jatim menyiapkan anggaran THR bagi seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

Anggaran THR yang biasa disebut dengan gaji 13 itu siap dicairkan bagi sekitar 81 ribu ASN di lingkungan Pemprov Jatim.

"Anggarannya sudah siap dan tersebar di DPA masing-masing OPD di lingkungan Pemprov Jawa Timur,” kata Yasin, dilansir Tribunnews, Senin (2/3/2026).

Namun, kebijakan itu tidak akan dirasakan oleh pegawai di Kabupaten Tuban dan Sumenep. Mereka tidak menerima THR tahun ini lantaran terganjal persoalan regulasi serta ketiadaan pos anggaran di tingkat OPD.

Beberapa daerah masih menunggu regulasi

Sementara itu, beberapa daerah masih menunggu instruksi maupun regulasi dari Pemprov maupun pemerintah pusat.

Pemerintah Provinsi Banten menyatakan bahwa kepastian besaran dan waktu pencairan THR PPPK paruh waktu masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah pusat.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Mahdani, menjelaskan terdapat perbedaan mekanisme penganggaran antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu di lingkungan Pemprov Banten.

Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, masih menunggu regulasi pencairan THR PPPK paruh waktu dari Pemerintah pusat.

"Kami memastikan mekanisme pencairannya sepenuhnya mengikuti regulasi dari pemerintah pusat," kata Wali Kota Pekalongan Afzan Atslan Djunaid.

Menurut dia, pihaknya kini hanya tinggal menunggu dan menindaklanjuti aturan teknis yang diterbitkan oleh pemerintah pusat terkait besaran, komponen, dan waktu pencairan THR bagi PNS maupun PPPK penuh waktu.

Sejalan dengan itu, Pemkab Kudus, Jawa Tengah, menyiapkan anggaran THR untuk ASN dan PPPK penuh waktu.

Namun, terkait THR untuk PPPK paruh waktu, belum ada regulasi yang mengatur untuk pemberian THR.

Sumber:

Pemerintah Provinsi Jawa Barat

Antara

Tribunnews.com

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang