Nasib PPPK Paruh Waktu di Garut dan Sumedang: Gaji di Bawah UMK, Insentif Minim, dan Terpotong BPJS

Garut, PPPK paruh waktu, Sumedang, Nasib PPPK Paruh Waktu di Garut dan Sumedang: Gaji di Bawah UMK, Insentif Minim, dan Terpotong BPJS

Kondisi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Garut dan Sumedang, Jawa Barat, menjadi sorotan dan masih jauh dari kata ideal.

Di Garut, lebih dari 6.000 aparatur sipil negara (ASN) berstatus PPPK paruh waktu saat ini hanya menerima gaji paling tinggi Rp 1 juta per bulan dan masih dipotong iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 150.000.

Gaji tersebut diketahui jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Garut 2026 yang mencapai Rp 2,4 juta.

Padahal, sebelum diangkat menjadi PPPK paruh waktu, sebagian pegawai disebut telah menerima penghasilan minimal sesuai UMK.

Kondisi ini memicu keluhan karena terjadi penurunan pendapatan setelah perubahan status kepegawaian.

Pemkab Garut akui gaji di bawah UMK

Garut, PPPK paruh waktu, Sumedang, Nasib PPPK Paruh Waktu di Garut dan Sumedang: Gaji di Bawah UMK, Insentif Minim, dan Terpotong BPJS

Bupati Garut Abdusy Syakur Amin

Bupati Garut Abdusy Syakur Amien mengakui besaran gaji PPPK paruh waktu yang dianggarkan dalam APBD Garut sebesar Rp 1 juta masih berada di bawah UMK.

Namun, menurutnya angka tersebut relatif lebih besar dibanding daerah lain, Kabupaten Sumedang salah satunya.

"Jumlahnya masih sesuai dengan yang biasa mereka terima sebelumnya, bedanya kepastian yang lebih kuat," kata Syakur, Senin (9/2/2026) usai memimpin apel pagi di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Garut.

Ia juga menyebut, PPPK paruh waktu masih memiliki peluang mendapatkan penghasilan dari sumber lain, termasuk dana BOS bagi tenaga kependidikan.

"Mereka selama ini seperti itu kok, enggak ada masalah, maunya sih nambah lagi tapi kemampuannya segitu," katanya.

Namun, kondisi di lapangan berbeda.

Tanpa tambahan penghasilan

Ketua Forum Aliansi Guru dan Karyawan (FAGAR) Kabupaten Garut Ma'mol Abdul Faqih menyebut guru dan tenaga teknis PPPK paruh waktu hanya menerima Rp 1 juta tanpa tambahan penghasilan.

"SE Kemendiknas dan Juknis penggunaan BOS melarang P3K paruh waktu dapat gaji dari BOS, karena sudah digaji dari APBD" jelasna, dikutip , Senin (9/2/2026) siang.

"Kalau bupati bilang boleh, bagus itu bisa jadi dasar hukum buat sekolah," katanya.

Menurut Ma'mol, kondisi tersebut menyebabkan banyak pegawai mengeluhkan turunnya kesejahteraan.

"Jadi cuma menang status aja, kesejahteraan mah malah jatuh, apalagi semua harus kena potongan BPJS, termasuk yang suami atau istrinya ASN," katanya.

Ia menilai PPPK paruh waktu merupakan ujung tombak pelayanan publik di tiap SKPD.

"Jangan salahkan juga PPPK paruh waktu kalau pelayanan tidak maksimal, pikiran mereka bercabang, tidak fokus tugas," katanya.

Ma'mol juga mengungkapkan FAGAR tengah mengadvokasi perubahan aturan agar PPPK paruh waktu bisa kembali menerima tambahan honor dari dana BOS.

"Ini bukan soal ada tidaknya anggaran, ini soal pemerintah mau atau tidak, Kepala dapur SPPG aja bisa langsung jadi PPPK," katanya.

Keluhan PPPK di Sumedang

Garut, PPPK paruh waktu, Sumedang, Nasib PPPK Paruh Waktu di Garut dan Sumedang: Gaji di Bawah UMK, Insentif Minim, dan Terpotong BPJS

Kepala Dinas Pendidikan Sumedang Eka Ganjar Kurniawan saat diwawancara Kompas.com, belum lama ini. KOMPAS.com/AAM AMINULLAH

Kondisi serupa juga terjadi di Kabupaten Sumedang.

Keluhan guru PPPK paruh waktu terkait kecilnya insentif ramai diperbincangkan di media sosial, termasuk kabar adanya sisa pembayaran sekitar Rp 15.000 setelah pemotongan BPJS Kesehatan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, Eka Ganjar Kurniawan, menjelaskan soal skema iuran BPJS.

"Potongan itu merupakan kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan. Jadi, insentif yang diterima akan berkurang sebesar Rp 39.000," ujar Eka kepada , Jumat (13/2/2026).

Pengangkatan PPPK paruh waktu

Ia menyebut pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan kebijakan pemerintah pusat, sedangkan pembiayaan dibebankan pada pemerintah daerah yang memiliki keterbatasan fiskal.

"Meski demikian, kami (Pemkab Sumedang) tetap berupaya maksimal," tutur Eka.

Pemkab Sumedang juga telah mengajukan permohonan agar PPPK paruh waktu tetap diperbolehkan menerima honor tambahan dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

"Kami berkomitmen untuk mengupayakan peningkatan insentif P3K paruh waktu melalui perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026," sebut Eka.

Menurutnya, besaran insentif di Sumedang bervariasi, tenaga teknis menerima Rp 250.000 hingga Rp 2 juta per bulan, sementara guru memperoleh Rp 55.000 hingga Rp 730.000.

Eka menjelaskan guru yang menerima Rp 55.000 merupakan mereka yang telah memperoleh tunjangan sertifikasi sekitar Rp 2 juta.

"Besaran insentif saat ini, memang belum ideal karena keterbatasan anggaran daerah. Namun, kami terus berupaya mencari solusi agar kesejahteraan PPPK paruh waktu bisa meningkat ke depan," kata Eka.

(Sumber: Ari Maulana Karang, Aam Aminullah | Editor: Irfan Maullana, Diamanty Meiliana)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang