Terjerat Kasus Narkoba, Guru SD PPPK di Lampung Diberhentikan Sementara Tanpa Gaji
Pemerintah Kabupaten Pringsewu memberhentikan sementara seorang guru sekolah dasar berinisial RP karena terjerat kasus narkoba,
RP yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga tidak akan menerima gaji selama proses hukum terus bergulir.
Pemerintah daerah memberhentikan RP sementara karena proses hukum atas perkara tersebut masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Lantas, bagaimana ketentuan pemberhentian PPPK yang terjerat kasus narkoba? Bagaimana kronologinya?
BKPSDM berhentikan RP sementara
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pringsewu, Endi Fauzi, mengatakan pemerintah daerah belum dapat memberhentikan RP secara tetap.
Pemerintah baru bisa memutus hubungan kerja dengan RP usai pengadilan menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.
"Untuk saat ini yang bersangkutan belum bisa diberhentikan secara tetap sebelum ada keputusan hukum yang inkrah. RP diberhentikan sementara dan tidak menerima gaji,” kata Endi Fauzi, dikutip dari Tribun Lampung, Selasa (3/2/2026).
Endi menjelaskan, BKPSDM menerbitkan keputusan pemberhentian sementara setelah Polres Pringsewu menetapkan RP sebagai tersangka.
Sekolah tempat RP bertugas dan Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu mengajukan usulan administratif kepada BKPSDM.
BKPSDM menunggu putusan pengadilan sebelum mengambil langkah pemberhentian secara tetap.
Polisi ungkap kronologi penangkapan
Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu mengungkap kasus peredaran sabu yang melibatkan RP dan kekasihnya, RR.
Polisi menangkap RR pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di kediamannya setelah menerima informasi dari masyarakat.
Petugas menemukan enam paket sabu siap edar di kantong celana RR serta satu unit ponsel.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Laksono Priyanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja aparat kepolisian yang dilakukan secara bertahap.
"Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara berkelanjutan oleh tim opsnal Satnarkoba," ujar Laksono, dikutip dari Tribun Lampung, Senin (2/2/2026).
Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menangkap RP di rumahnya.
Saat penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket sabu di saku baju yang dikenakan RP.
RP mengakui masih menyimpan 11 paket sabu siap edar di dalam lemari kamar tidurnya.
Selain itu, polisi juga menyita alat hisap sabu, satu unit ponsel, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Disdikbud ingatkan integritas pendidik
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa dunia pendidikan harus bersih dari penyalahgunaan narkoba.
"Prinsipnya, siapa pun tenaga pendidik yang terlibat narkoba tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum dan aturan kepegawaian. Dunia pendidikan harus dijaga marwah dan integritasnya," ujar Thomas.
Ia juga mengimbau seluruh guru dan tenaga kependidikan agar menjauhi narkoba dan menjaga peran pendidik sebagai teladan di tengah masyarakat.
Dua tersangka terancam 12 tahun penjara
Dari dua lokasi penangkapan, polisi menyita 16 paket sabu siap edar, dua unit ponsel, dan satu alat hisap sabu.
Penyidik menetapkan peran masing-masing tersangka. RR mencari dan mengedarkan sabu, sementara RP menyimpan stok sabu dan mengelola uang hasil penjualan.
Polisi menduga aktivitas tersebut berlangsung lebih dari enam bulan.
Polisi menjerat RP dan RR dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Guru SD di Pringsewu Terjerat Kasus Narkoba, Diberhentikan Sementara Tanpa Gaji.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Disdikbud Pemprov Lampung Angkat Bicara Soal Guru di Pringsewu Tertangkap Narkoba.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang