Pemkab Bogor Anggarkan Dana Rp 10,6 Miliar untuk Bayar THR 9.867 PPPK Paruh Waktu

Pemkab Bogor Anggarkan Dana Rp 10,6 Miliar untuk Bayar THR 9.867 PPPK Paruh Waktu

Pemerintah Kabupaten Bogor mengalokasikan anggaran sekitar Rp 10,6 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan pemerintah daerah tersebut.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dukungan bagi ribuan pegawai yang bekerja dengan skema paruh waktu menjelang perayaan Idul Fitri.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Bupati Bogor Rudy Susmanto kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyiapkan anggaran THR bagi PPPK paruh waktu.

“Insya Allah dapat. Pak Bupati Bogor Rudy Susmanto sudah menginstruksikan kepada TAPD agar mengalokasikan anggaran untuk THR PPPK paruh waktu,” kata Ajat di Cibinong, Kamis (12/3/2026) dikutip dari Antara.

Mengapa THR dialokasikan untuk PPPK paruh waktu?

Pemberian THR kepada PPPK paruh waktu dilakukan sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap pegawai yang selama ini turut berkontribusi dalam menjalankan berbagai program pelayanan publik.

Ajat menjelaskan bahwa jumlah PPPK paruh waktu di Kabupaten Bogor saat ini mencapai 9.867 orang. Dengan jumlah tersebut, pemerintah daerah memperkirakan kebutuhan anggaran THR mencapai sekitar Rp 10,6 miliar.

Dana tersebut telah dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor sehingga proses pencairannya dapat dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.

Pemberian THR bagi PPPK paruh waktu mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi tersebut membuka ruang bagi pemerintah untuk memberikan tunjangan hari raya kepada pegawai dengan skema kerja tertentu di lingkungan instansi pemerintah.

Dengan adanya aturan tersebut, pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk mengalokasikan anggaran THR bagi pegawai yang selama ini bekerja dengan status PPPK paruh waktu.

Bagaimana perhitungan besaran THR yang diterima?

Pemerintah Kabupaten Bogor telah menyampaikan ketentuan teknis kepada seluruh perangkat daerah terkait perhitungan THR bagi PPPK paruh waktu.

Besaran THR dihitung berdasarkan masa kerja masing-masing pegawai hingga Februari 2026. Perhitungannya menggunakan formula sebagai berikut:

  • satu per dua belas dikalikan masa kerja sejak awal pengangkatan
  • masa kerja dihitung berdasarkan surat keputusan pengangkatan hingga Februari 2026
  • hasil perhitungan tersebut kemudian dikalikan dengan gaji yang diterima pada Februari 2026

Dengan mekanisme tersebut, nominal THR yang diterima setiap pegawai dapat berbeda-beda, tergantung masa kerja serta besaran gaji masing-masing.

Kapan proses pencairan THR dapat dilakukan?

Pemerintah Kabupaten Bogor juga telah menginstruksikan kepada seluruh Pejabat Pembuat Komitmen di masing-masing perangkat daerah agar segera menindaklanjuti kebijakan tersebut sesuai mekanisme penganggaran.

Bidang Perbendaharaan menyampaikan bahwa proses administrasi pencairan dana telah dipersiapkan. Perangkat daerah dapat mulai mengajukan proses penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SPP) serta Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran THR PPPK paruh waktu mulai 13 Maret 2026.

Langkah ini dilakukan agar pencairan tunjangan dapat dilakukan tepat waktu sehingga para pegawai dapat memanfaatkannya menjelang perayaan Lebaran.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang