Daftar Gaji PPPK 2026, Penuh Waktu dan Paruh Waktu Lengkap

Informasi mengenai gaji PPPK 2026 masih menjadi perhatian publik seiring banyaknya rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja itu.
Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), gaji PPPK, baik itu penuh waktu maupun paruh waktu diatur oleh pemerintah.
Namun, gaji PPPK penuh waktu berbeda dengan PPPK paruh waktu yang memiliki jam kerja lebih terbatas.
Besaran gaji PPPK penuh waktu 2026 masih mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai PPPK.
Sementara itu, gaji PPPK paruh waktu 2026 masih mengacu Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025
Gaji PPPK Penuh Waktu 2026
Berdasarkan Perpres 11/2024 tersebut, besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Semakin lama masa kerja golongan, tentu akan semakin besar pula gajinya.
Berikut rincian gaji PPPK 2026 berdasarkan golongan dan masa kerja sesuai ketentuan:
- Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.000
- Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
Sebagai catatan, rentang gaji PPPK penuh waktu 2026 di atas belum termasuk tunjangannya.
Gaji PPPK Paruh Waktu 2026
Menurut KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK paruh waktu ditetapkan paling sedikit sebagai berikut:
- Sama dengan gaji terakhir saat masih menjadi honorer; atau
- Mengikuti Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di daerah masing-masing.
Artinya, gaji PPPK paruh waktu tidak didasarkan pada ijazah terakhir, melainkan pada UMP/UMK setempat atau gaji terakhir saat masih honorer.
Kemudian terkait dengan tunjangan PPPK paruh waktu, detailnya bergantung pada kebijakan dan kemampuan anggaran masing-masing instansi pemerintahan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang