DPR Buka Suara Setelah Sherly Tjoanda Keluhkan Tak Bisa Gaji PPPK: Mereka Bukan Beban APBN
Pernyataan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda yang mengaku kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga akhir tahun 2026 mendapat perhatian serius dari Komisi II DPR RI. Di tengah persoalan fiskal yang dihadapi sejumlah daerah, DPR menegaskan bahwa PPPK tidak boleh dipandang sebagai beban anggaran negara maupun daerah.
Penegasan tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya setelah rapat dengar pendapat yang membahas berbagai persoalan penataan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai.
Menurut Indrajaya, PPPK merupakan aset negara yang memiliki kontribusi langsung terhadap kualitas pelayanan publik. Karena itu, keberadaan mereka tidak seharusnya dilihat semata-mata sebagai komponen pengeluaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"PPPK dan PPPK paruh waktu yang telah diangkat harus memperoleh kepastian dan jaminan keberlanjutan kerja. Mereka bukan beban anggaran, melainkan aset negara yang berkontribusi langsung terhadap pelayanan kepada masyarakat," kata Indrajaya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026.
Respons DPR Setelah Keluhan Sherly Tjoanda
Sebelumnya, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menyampaikan kondisi keuangan daerahnya saat menghadiri rapat bersama Komisi II DPR RI pada Senin, 8 Juni 2026.
Dalam forum tersebut, Sherly mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku Utara menghadapi persoalan arus kas yang membuat daerah kesulitan membayar gaji PPPK hingga akhir tahun ini.
Menurutnya, kebijakan relaksasi belanja pegawai maksimal 30 persen yang diberikan pemerintah belum mampu menjadi solusi atas persoalan yang dihadapi daerah.
Sherly mengatakan berbagai kepala daerah telah menyampaikan keluhan serupa. Ia menilai relaksasi tersebut belum menyentuh akar persoalan utama yang sedang dihadapi pemerintah daerah.
"Tadi juga sudah mendengar semua keluhan dari kepala daerah, bahwa itu tidak menyelesaikan masalah kami di daerah, karena kami sekarang tidak punya cash flow untuk membayar gaji PPPK sampai dengan akhir tahun. Sehingga apakah masalah kami daerah selesai? Belum," ujar Sherly.
Ia juga menyoroti keterbatasan ruang inovasi pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, sejumlah kewenangan yang sebelumnya dimiliki daerah kini telah menjadi kewenangan pemerintah pusat sehingga mempersempit peluang daerah mencari sumber pendapatan baru.
Belanja Pegawai Lampaui DAU
Dalam pemaparannya, Sherly menjelaskan bahwa kondisi fiskal Maluku Utara saat ini cukup berat. Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima daerah tersebut berada di kisaran Rp960 miliar, sementara kebutuhan belanja pegawai telah mencapai sekitar Rp1,1 triliun.
Kondisi itu membuat belanja pegawai melampaui nilai DAU yang diterima pemerintah provinsi.
Karena itu, Sherly meminta pemerintah pusat mempertimbangkan pengembalian sebagian Dana Bagi Hasil (DBH) kepada daerah. Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi jalan tengah untuk membantu daerah memenuhi kewajiban belanja pegawai tanpa harus memangkas anggaran pembangunan.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak meminta pembayaran gaji PPPK dibebankan kepada APBN. Namun, daerah membutuhkan ruang fiskal yang lebih besar agar tetap mampu menjalankan pembangunan sekaligus memenuhi kewajiban terhadap pegawai.
Sherly juga mengingatkan bahwa jika sebagian besar anggaran daerah terserap untuk belanja pegawai, maka sektor infrastruktur berpotensi terdampak. Padahal, pembangunan infrastruktur masih menjadi fondasi penting bagi percepatan pertumbuhan ekonomi daerah.
DPR Minta Penataan ASN Tetap Berjalan
Menanggapi kondisi tersebut, Indrajaya menilai hasil rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI menjadi langkah penting dalam menjaga keberlanjutan penataan ASN, khususnya PPPK.
Ia menyambut baik kesepakatan mengenai masa transisi belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan solusi yang realistis karena memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan kondisi fiskalnya secara bertahap.
"Kebijakan ini memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk tetap menjalankan pelayanan publik secara optimal sembari menyelesaikan penataan ASN secara bertahap dan terukur," ujarnya.
Meski demikian, Indrajaya menegaskan bahwa penyelesaian status tenaga honorer yang telah diperjuangkan selama bertahun-tahun tidak boleh terhambat hanya karena persoalan kemampuan fiskal daerah.
Menurut dia, negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan kepastian kepada para tenaga honorer yang telah lama mengabdi di berbagai sektor pelayanan publik.
"Jangan sampai perjuangan panjang penyelesaian tenaga honorer berhenti di tengah jalan. Negara tidak boleh membiarkan para pengabdi bangsa kembali berada dalam ketidakpastian setelah sekian lama menunggu kejelasan status dan masa depan mereka," katanya.
Guru dan Tenaga Kesehatan Disebut Investasi Bangsa
Lebih lanjut, Indrajaya mendorong pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN sebagai dasar hukum yang kuat bagi pengelolaan PPPK.
Menurutnya, regulasi tersebut penting untuk memberikan kepastian terkait karier, kesejahteraan, perlindungan sosial, serta pengembangan kompetensi bagi para PPPK di seluruh Indonesia.
Ia juga mengingatkan bahwa tenaga pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh, dan berbagai tenaga pelayanan dasar lainnya harus dipandang sebagai investasi pembangunan manusia.
"Mereka adalah ujung tombak pelayanan publik. Karena itu, keberadaan guru, tenaga kesehatan, penyuluh, dan tenaga pelayanan dasar lainnya harus diposisikan sebagai investasi pembangunan manusia, bukan semata-mata dilihat sebagai komponen belanja pegawai," ujarnya.
Selain itu, DPR meminta pemerintah pusat memperkuat dukungan fiskal kepada daerah agar proses pengangkatan maupun pembinaan PPPK dapat berjalan optimal tanpa mengganggu program pembangunan yang dibutuhkan masyarakat.
"Dukungan fiskal dari pemerintah pusat menjadi kunci agar daerah mampu menjalankan kewajiban pengangkatan dan pembinaan PPPK tanpa harus mengorbankan program-program pembangunan yang dibutuhkan masyarakat," kata Indrajaya.