Cek Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025, Apa Bedanya dengan PPPK Penuh Waktu?
Pemerintah mulai memperkenalkan skema baru dalam sistem kepegawaian, yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kebijakan ini menjadi langkah lanjutan untuk menampung tenaga honorer yang belum terakomodasi sebagai aparatur sipil negara (ASN), baik sebagai pegawai negeri sipil (PNS) maupun PPPK penuh waktu.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), PPPK merupakan bagian dari ASN yang kedudukannya sejajar dengan PNS.
Perbedaan keduanya terletak pada sistem pengangkatan: PNS berstatus pegawai tetap, sementara PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu — paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, sesuai kebutuhan instansi pemerintah.
Dalam aturan terbaru, pemerintah mulai membuka peluang bagi PPPK dengan sistem kerja paruh waktu. Skema ini memungkinkan instansi pemerintah merekrut tenaga profesional atau ahli yang hanya bekerja di bawah 40 jam per minggu.
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
Perbedaan mendasar antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu terletak pada status, jam kerja, dan hak keuangan. PPPK paruh waktu tidak bekerja penuh selama lima hari kerja seperti ASN lainnya, melainkan menyesuaikan dengan kebutuhan instansi dan perjanjian kontrak.
Karena itu, hak yang diterima juga berbeda, terutama dalam hal tunjangan dan fasilitas kerja. PPPK penuh waktu berhak atas tunjangan keluarga, jabatan, dan kinerja.
Sementara itu, PPPK paruh waktu hanya memperoleh kompensasi sesuai jam kerja serta tunjangan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan instansi.
Aturan Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Hingga kini, pemerintah belum menerbitkan aturan yang secara spesifik mengatur besaran tunjangan PPPK paruh waktu.
Mekanisme pemberian tunjangan masih akan bergantung pada kontrak kerja antara pegawai dan instansi yang merekrut, mirip seperti sistem yang berlaku bagi tenaga honorer.
Kendati demikian, PPPK paruh waktu tetap memperoleh kompensasi berupa honorarium atau gaji yang menyesuaikan jam kerja dan beban tugas. Beberapa jenis tunjangan yang bisa diberikan antara lain:
- Tunjangan pekerjaan, disesuaikan dengan jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang diemban.
- Tunjangan Hari Raya (THR), dibayarkan menjelang hari raya keagamaan seperti pegawai tetap.
- Tunjangan transportasi dan fasilitas kerja, diberikan dalam kondisi tertentu untuk menunjang pelaksanaan tugas.
- Tunjangan perlindungan sosial, berupa jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Tunjangan PPPK paruh waktu ini dapat berbeda-beda antarinstansi, tergantung pada kebijakan internal dan kemampuan anggaran masing-masing lembaga.
Kepastian mengenai besaran gaji dan tunjangan PPPK paruh waktu baru akan diatur lebih lanjut setelah Rancangan Undang-Undang ASN (RUU ASN) disahkan.
“Iya setelah UU ASN. Setelah November kan berarti sudah diputus (penghapusan honorer), yang penting kita selamatkan dulu enggak ada PHK dan enggak ada penurunan pendapatan,”
kata Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas di Kementerian Agama Jakarta, beberapa waktu lalu.
Ketentuan Gaji PPPK Paruh Waktu
Ketentuan mengenai gaji PPPK paruh waktu tercantum dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.
Dalam diktum ke-19 disebutkan bahwa gaji PPPK paruh waktu paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir saat pegawai masih berstatus tenaga honorer.
Selain itu, gaji juga dapat mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai lokasi kerja.
“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,” tertulis dalam Kepmenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Daftar UMP 2025 di Seluruh Indonesia
Apabila gaji PPPK paruh waktu mengikuti UMP, berikut besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 di Indonesia:
Pulau Sumatera:
- Aceh: Rp 3.685.615
- Sumatera Utara: Rp 2.992.595
- Sumatera Barat: Rp 2.994.193
- Sumatera Selatan: Rp 3.681.570
- Kepulauan Riau: Rp 3.623.653
- Riau: Rp 3.508.775
- Lampung: Rp 2.893.069
- Bengkulu: Rp 2.670.039
- Jambi: Rp 3.234.533
- Bangka Belitung: Rp 3.876.600
Pulau Jawa:
- Banten: Rp 2.905.119
- DKI Jakarta: Rp 5.396.760
- Jawa Barat: Rp 2.191.232
- Jawa Tengah: Rp 2.169.348
- Jawa Timur: Rp 2.305.984
- DI Yogyakarta: Rp 2.264.080
Pulau Kalimantan:
- Kalimantan Barat: Rp 2.878.286
- Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
- Kalimantan Selatan: Rp 3.496.194
- Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
- Kalimantan Timur: Rp 3.579.313
Pulau Sulawesi:
- Sulawesi Tengah: Rp 2.914.583
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551
- Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
- Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
- Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku:
- Bali: Rp 2.996.560
- Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969
- Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931
- Gorontalo: Rp 3.221.731
- Maluku Utara: Rp 3.408.000
- Maluku: Rp 3.141.699
Papua:
- Papua: Rp 4.285.848
- Papua Barat: Rp 3.615.000
- Papua Pegunungan: Rp 4.285.847
- Papua Tengah: Rp 4.285.846
- Papua Selatan: Rp 4.285.850
- Papua Barat Daya: Rp 3.614.000
Penentuan Kontrak dan Jam Kerja
Selain menetapkan gaji, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan untuk menentukan lama kontrak dan jam kerja PPPK paruh waktu. Keputusan tersebut mempertimbangkan kebutuhan instansi, jenis pekerjaan, dan kemampuan anggaran pemerintah.
Dengan skema ini, pemerintah berharap bisa tetap memberikan kesempatan kerja bagi tenaga honorer tanpa mengorbankan kesejahteraan dan stabilitas penghasilan mereka.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.