PPPK Paruh Waktu: Gaji, Status, dan Jam Kerja yang Perlu Diketahui

PPPK paruh waktu, Apa itu PPPK Paruh Waktu, gaji pppk paruh waktu, pppk paruh waktu adalah, jabatan pppk paruh waktu, Status PPPK Paruh Waktu, PPPK Paruh Waktu: Gaji, Status, dan Jam Kerja yang Perlu Diketahui, Apa Itu PPPK Paruh Waktu?, Jabatan yang Dapat Diisi oleh PPPK Paruh Waktu, Status Kepegawaian dan Masa Kerja PPPK Paruh Waktu, Gaji PPPK Paruh Waktu

Apakah Anda pernah mendengar istilah PPPK paruh waktu? Topik ini kini menarik perhatian, terutama bagi tenaga honorer dan calon ASN yang penasaran mengenai gaji, jam kerja, dan status kepegawaian. 

Bagi banyak orang, bekerja di instansi pemerintah dengan waktu yang lebih fleksibel tentunya menjadi tawaran yang menggiurkan.

Mulai 2025, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) resmi mengeluarkan peraturan mengenai PPPK paruh waktu lewat Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025. 

Dilansir dari laman KemenPANRB, aturan ini tidak hanya mengatur tenaga honorer, tetapi juga memberikan kesempatan bagi mereka yang gagal dalam seleksi CPNS atau PPPK 2024.

"Jadi PPPK Paruh Waktu itu merupakan jalan tengah untuk menjawab agar sedikit mungkin orang yang diberhentikan atau tidak bisa melanjutkan bekerja di instansi pemerintah. Agar tidak ada PHK massal, sesuai dengan prinsip penataan pegawai non-ASN," jelas Aba Subagja, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB.

Mari kita telusuri lebih lanjut tentang pengertian, jabatan yang tersedia, status kepegawaian, masa kerja, hingga gaji untuk PPPK paruh waktu.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

Menurut KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja yang menyesuaikan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. 

Tujuan utama pembentukan PPPK paruh waktu adalah untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN atau tenaga honorer, terutama bagi mereka yang sudah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi belum berhasil.

"Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024," ungkap KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Jabatan yang Dapat Diisi oleh PPPK Paruh Waktu

PPPK paruh waktu berkesempatan mengisi sejumlah posisi strategis di instansi pemerintah, antara lain:

  • Guru dan tenaga kependidikan
  • Tenaga kesehatan
  • Tenaga teknis
  • Pengelola umum operasional
  • Operator layanan operasional
  • Pengelola layanan operasional
  • Penata layanan operasional

Tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK 2024 namun belum mendapatkan posisi, dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk bergabung sebagai PPPK paruh waktu.

Status Kepegawaian dan Masa Kerja PPPK Paruh Waktu

PPPK paruh waktu berstatus sebagai pegawai instansi pemerintah dan akan diberikan nomor induk PPPK atau nomor identitas ASN.

Masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan selama satu tahun melalui kontrak kerja. 

Selama masa kontrak ini, terdapat kemungkinan bagi pegawai tersebut untuk diangkat menjadi PPPK penuh.

Jam kerja PPPK paruh waktu disesuaikan dengan dua faktor utama:

  • Ketersediaan anggaran instansi
  • Karakteristik pekerjaan yang dilakukan

Gaji PPPK Paruh Waktu

Dalam hal kompensasi, gaji PPPK paruh waktu setidaknya akan setara dengan upah yang diterima saat bekerja sebagai pegawai non-ASN sebelumnya, atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah instansi tempat bekerja.

Selain gaji, PPPK paruh waktu juga berhak menerima fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan adanya program PPPK paruh waktu, tenaga honorer yang sebelumnya menunggu kesempatan bisa tetap berkontribusi di sektor pemerintah, sekaligus mendapatkan kepastian hak dan upah sesuai dengan aturan yang resmi pemerintah.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul . 

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.