Jadwal Baru Pengisian Dokumen PPPK Paruh Waktu 2025, DRH hingga SKCK Diperpanjang

Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memberikan relaksasi atau perpanjangan jadwal pengisian dokumen bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.
Kebijakan ini dituangkan dalam surat resmi BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 dan merupakan respons atas usulan dari sejumlah daerah yang menilai waktu pengisian dokumen sebelumnya terlalu singkat.
Perpanjangan waktu ini mencakup dua hal penting, yakni pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu.
Jadwal Terbaru Pengisian Dokumen PPPK Paruh Waktu
BKN menyesuaikan jadwal pengisian dokumen PPPK paruh waktu sebagai berikut:
- Pengisian DRH: diperpanjang dari semula 20 September 2025 menjadi 22 September 2025.
- Usul Penetapan NI: diperpanjang dari semula 20 September 2025 menjadi 25 September 2025.
- Penetapan NI: tetap sesuai jadwal awal, yakni hingga 30 September 2025.
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memberi ruang lebih luas kepada calon PPPK dalam menyiapkan dokumen.
“Dengan perpanjangan waktu ini, diharapkan seluruh calon dapat menyiapkan dokumen dengan lebih baik tanpa terburu-buru,” ujar Zudan dalam keterangan resmi, Jumat (12/9/2025).
Kelonggaran SKCK bagi Calon PPPK Paruh Waktu
Selain perpanjangan jadwal, BKN juga memberikan kelonggaran terkait Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Calon PPPK diperbolehkan menggunakan surat pengurusan SKCK dari Polsek setempat terlebih dahulu.
Sementara dokumen SKCK asli dapat diserahkan setelah proses penetapan Nomor Induk PPPK selesai.
Dengan adanya kebijakan ini, BKN berharap proses administrasi berjalan lebih lancar dan para calon PPPK lebih tenang dalam menyiapkan persyaratan.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
Mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja menyesuaikan ketersediaan anggaran instansi.
Kebijakan ini lahir sebagai solusi penataan tenaga non-ASN, termasuk honorer, serta memberi kesempatan bagi mereka yang belum lolos seleksi CPNS maupun PPPK 2024.
“Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024,” demikian bunyi KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu
PPPK paruh waktu dapat ditempatkan pada sejumlah jabatan strategis di instansi pemerintah, antara lain:
- Guru dan tenaga kependidikan
- Tenaga kesehatan
- Tenaga teknis
- Pengelola umum operasional
- Operator layanan operasional
- Pengelola layanan operasional
- Penata layanan operasional
Tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam database BKN serta mengikuti seleksi PPPK 2024 namun belum mendapatkan posisi tetap, dapat memanfaatkan kesempatan ini.
Status, Masa Kerja, dan Kompensasi PPPK Paruh Waktu
- Status kepegawaian: PPPK paruh waktu memiliki Nomor Induk PPPK sebagai identitas ASN.
- Masa kerja: ditetapkan satu tahun melalui kontrak kerja, dengan kemungkinan diperpanjang atau dialihkan menjadi PPPK penuh.
- Jam kerja: disesuaikan dengan anggaran serta karakteristik pekerjaan instansi masing-masing.
- Kompensasi: gaji PPPK paruh waktu paling sedikit sama dengan upah saat menjadi pegawai non-ASN sebelumnya, atau minimal sesuai upah minimum di wilayah kerja.
Selain gaji, PPPK paruh waktu juga berhak memperoleh fasilitas lain sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.
Melalui kebijakan perpanjangan waktu pengisian dokumen PPPK paruh waktu, BKN menargetkan seluruh proses administrasi dapat berjalan lebih optimal.
Calon PPPK diharapkan dapat lebih fokus, tidak terburu-buru, dan memenuhi seluruh syarat administrasi sesuai jadwal terbaru.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.