Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Jakarta Tertinggi, Jateng Terendah
Pemerintah resmi membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 di sejumlah instansi.
Skema ini berbeda dari PPPK reguler karena pegawai hanya bekerja dengan jam terbatas sesuai kebutuhan instansi.
Beberapa instansi yang sudah mengumumkan formasi PPPK paruh waktu antara lain Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Pemerintah Kota Depok, dan Pemerintah Kabupaten Klaten. Sejumlah daerah lain juga menyiapkan formasi serupa untuk mengatasi persoalan tenaga honorer.
Dasar Hukum Gaji PPPK Paruh Waktu
Ketentuan mengenai gaji PPPK paruh waktu diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.
Dalam diktum ke-19, disebutkan bahwa gaji PPPK paruh waktu paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir sebagai honorer.
Jika tidak, maka acuan gaji minimal mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai wilayah penempatan.
Gaji PPPK paruh waktu tahun 2025 sesuai lulusan SMA hingga S1.
Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Berdasarkan UMP 2025, berikut gambaran gaji minimal PPPK paruh waktu di sejumlah provinsi:
- DKI Jakarta: Rp 5.396.761
- Papua & Papua Selatan: Rp 4.285.850
- Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.876.600
- Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
- Riau: Rp 3.508.776
- Sumatera Utara: Rp 2.992.559
- Jawa Timur: Rp 2.305.985
- DI Yogyakarta: Rp 2.264.080
- Jawa Tengah: Rp 2.169.349
Dengan demikian, gaji PPPK paruh waktu 2025 bervariasi sesuai daerah penempatan.
Pegawai di Jakarta akan memperoleh gaji minimal Rp 5,39 juta, sedangkan di Jawa Tengah minimal Rp 2,16 juta per bulan.
Selain itu, apabila penghasilan terakhir saat menjadi honorer lebih tinggi dari UMP, maka gaji akan menyesuaikan nominal tersebut.
Syarat Pendaftar PPPK Paruh Waktu
Pendaftaran PPPK paruh waktu terbuka bagi:
- Non-ASN yang terdata di database BKN dan pernah mengikuti seleksi CASN 2024, namun belum lolos formasi.
- Non-ASN yang tidak terdata di database BKN, tetapi pernah mengikuti seleksi PPPK.
Syarat umum lainnya antara lain WNI, berusia sesuai ketentuan instansi, tidak pernah diberhentikan tidak hormat, serta memiliki kualifikasi pendidikan sesuai formasi.
Cara Daftar PPPK Paruh Waktu 2025
Pendaftaran dilakukan melalui situs resmi sscasn.bkn.go.id dengan langkah-langkah berikut:
- Membuat akun SSCASN.
- Login dan memilih jenis seleksi PPPK Paruh Waktu 2025.
- Mengunggah dokumen persyaratan (KTP, ijazah, riwayat kerja, dan lainnya).
- Mengisi formulir pendaftaran.
- Memantau pengumuman seleksi administrasi dan tahapan ujian berikutnya.
Besaran gaji PPPK paruh waktu 2025 disesuaikan dengan UMP atau UMK daerah serta bisa lebih tinggi apabila penghasilan terakhir sebagai honorer melampaui batas tersebut.
Skema ini memberi kesempatan baru bagi tenaga non-ASN yang belum lolos seleksi reguler untuk tetap bisa bekerja sebagai aparatur negara dengan status resmi.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.