PPPK Paruh Waktu Pemprov Jabar Belum Terima Gaji, Ini Penjelasan Dedi Mulyadi

gaji PPPK paruh waktu, PPPK Paruh Waktu Pemprov Jabar Belum Terima Gaji, Ini Penjelasan Dedi Mulyadi

 Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada Januari 2026 bukan disebabkan oleh kekosongan kas daerah.

Ia membenarkan adanya PPPK paruh waktu yang belum menerima gaji pada bulan tersebut, namun menegaskan hal itu murni berkaitan dengan ketentuan administrasi yang berlaku.

Penegasan itu disampaikan Dedi menanggapi berbagai informasi yang beredar di masyarakat terkait belum cairnya gaji PPPK paruh waktu. Menurut dia, persoalan tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

"Berita yang mengatakan bahwa PPPK paruh waktu belum mendapat gaji atau upah di bulan Januari itu benar," ujar Dedi dikutip dari Instagram pribadinya dan telah dikonfirmasi ulang Kompas.com, Kamis (22/1/2026).

Mengapa Gaji PPPK Paruh Waktu Belum Dibayarkan Januari?

Dedi menjelaskan, keterlambatan pembayaran gaji PPPK paruh waktu berkaitan langsung dengan ketentuan Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Berdasarkan aturan yang berlaku, SK PPPK paruh waktu baru efektif mulai 1 Januari 2026.

Dengan ketentuan tersebut, pembayaran gaji tidak dapat dilakukan pada bulan yang sama, melainkan setelah pegawai menjalani masa kerja selama satu bulan penuh. Artinya, hak upah PPPK paruh waktu baru bisa dibayarkan pada awal Februari 2026.

"Karena PPPK paruh waktu SK-nya terhitung 1 Januari 2026 dan ketentuannya dibayar setelah 1 bulan bekerja artinya nanti pembayaran upahnya atau gajinya pada awal Februari 2026," kata Dedi.

Ia menekankan, mekanisme tersebut merupakan konsekuensi administratif yang berlaku secara nasional, bukan kebijakan khusus yang diterapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Apakah Kondisi Kas Pemprov Jawa Barat Bermasalah?

Dedi dengan tegas membantah anggapan bahwa keterlambatan pembayaran gaji PPPK paruh waktu disebabkan oleh keterbatasan anggaran atau kas daerah yang kosong. Ia memastikan kondisi keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini dalam keadaan aman.

"Untuk itu kami sampaikan bahwa tidak dibayarkannya bukan didasarkan pada tidak ada uang di kas Pemerintah Provinsi Jawa Barat," ucap mantan Bupati Purwakarta tersebut.

Bahkan, Dedi memaparkan bahwa saldo kas daerah Jawa Barat saat ini tergolong besar dan cukup untuk memenuhi berbagai kewajiban pemerintahan, termasuk pembayaran kepada pihak ketiga.

"Kas Provinsi Jawa Barat hari ini tersedia uang Rp 707 miliar cukup untuk membayar berbagai kebutuhan termasuk kontraktor yang sudah melaksanakan kerja di Pemerintah Provinsi Jawa Barat," tuturnya.

Dengan kondisi kas tersebut, Dedi memastikan tidak ada persoalan keuangan yang menghambat operasional pemerintahan di Jawa Barat.

Apa Imbauan Gubernur kepada PPPK Paruh Waktu?

Menanggapi situasi ini, Dedi meminta seluruh PPPK paruh waktu untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak disampaikan secara utuh.

Ia menilai, pemahaman yang tidak lengkap dapat memicu kekhawatiran yang sebenarnya tidak perlu.

Dedi juga menyampaikan apresiasi kepada para PPPK paruh waktu yang telah menjalankan tugas pelayanan publik di berbagai sektor, meskipun hak gaji mereka belum dibayarkan pada Januari 2026.

"Saya ucapkan terima kasih, tetap semangat, lembur diurus, kota ditata," kata Dedi.

Sebagian artikel ini telah tayang di dengan judul "Gaji PPPK Pemprov Jabar Paruh Waktu Belum Cair, Dedi Mulyadi Sebut Bukan karena Kas Daerah Kosong".

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang