Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Berikut Kisarannya Sesuai Ketentuan Resmi

PPPK Paruh Waktu, gaji PPPK Paruh Waktu, gaji PPPK paruh waktu 2025, Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Berikut Kisarannya Sesuai Ketentuan Resmi

Informasi mengenai gaji PPPK Paruh Waktu 2025 mulai banyak dicari setelah penerimannya dibuka untuk mengisi kekosongan posisi di instansi pemerintah.

Adapun Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 diatur dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.

Besaran gaji PPPK Paruh Waktu bisa berbeda-beda di setiap daerah maupun instansi pemerintahan. Hal itu menyesuaikan kemampuan anggaran masing-masing.

Berbeda dengan PPPK Penuh Waktu, PPPK Paruh Waktu diangkat melalui perjanjian kerja dengan jam kerja terbatas

Meski demikian, PPPK Paruh Waktu tetap berstatus sebagai ASN dan akan diberikan Nomor Induk PPPK (NIP ASN).

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

Menurut Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

Adapun penerimaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dalam rangka:

  • Penyelesaian penataan pegawai non-ASN;
  • Pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah;
  • Memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN; dan
  • Peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Penerimaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan sebagai berikut:

  • Guru dan Tenaga Kependidikan;
  • Tenaga Kesehatan;
  • Tenaga Teknis;
  • Pengelola Umum Operasional;
  • Operator Layanan Operasional;
  • Pengelola Layanan Operasional; atau
  • Penata Layanan Operasional.

Penerimaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database pegawai non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus; atau
  • Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Besaran gaji PPPK paruh waktu 2025 diatur dalam KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Secara umum, gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan paling sedikit sebagai berikut:

  • Sama dengan gaji terakhir saat masih menjadi honorer; atau
  • Mengikuti Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di daerah masing-masing.

Artinya, gaji PPPK Paruh Waktu lulusan SMA maupun S1 tidak didasarkan pada ijazah terakhir, melainkan pada UMP/UMK setempat atau gaji terakhir.

Sebagai gambaran, menurut PMK Nomor 83 Tahun 2022, gaji PPPK Paruh Waktu berkisar antara Rp 2,07 juta-Rp 5,61 juta per bulan.

Namun, angka tersebut dapat berbeda di setiap instansi pemerintah karena menyesuaikan anggaran.

Kemudian terkait dengan tunjangan PPPK Paruh Waktu, detailnya bergantung pada kebijakan masing-masing instansi pemerintahan.

Demikian informasi tentang kisaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 sesuai ketentuan resmi.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang