Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu? Cek Rinciannya Berdasarkan UMP 2025
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini memiliki skema kerja paruh waktu.
Besaran gaji yang diterima berbeda dengan PPPK penuh waktu karena dipengaruhi oleh jam kerja, masa kontrak, hingga tunjangan.
PPPK penuh waktu bekerja sesuai ketentuan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada umumnya, yaitu sekitar 40 jam per minggu. Masa kontraknya lebih panjang serta memperoleh fasilitas tambahan seperti tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, hingga perlindungan sosial.
Sementara itu, PPPK paruh waktu hanya bekerja 4 jam per hari atau total 20 jam per minggu. Meski fasilitas dan kontraknya lebih terbatas, skema ini tetap memberi peluang untuk diangkat menjadi pegawai penuh waktu apabila kinerja dinilai baik dan memenuhi syarat.
Daftar Gaji Pokok PPPK Penuh Waktu
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, berikut rincian gaji pokok PPPK berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900 (lulusan SD)
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600 (lulusan SMP sederajat)
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900 (lulusan SMA sederajat)
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100 (lulusan D2)
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100 (lulusan D3)
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500 (lulusan S1/D4)
- Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000 (lulusan S2)
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000 (lulusan S3)
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900
Gaji PPPK Paruh Waktu
Besaran gaji untuk PPPK paruh waktu diatur dalam Surat Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam diktum ke-19, disebutkan bahwa upah bagi PPPK paruh waktu diberikan paling sedikit setara dengan gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN, atau mengikuti upah minimum yang berlaku di wilayah tempatnya bekerja.
Sebagai gambaran, berikut kisaran gaji PPPK paruh waktu sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 di berbagai daerah:
- Pulau Sumatera
- Aceh: Rp3.685.615
- Sumatera Utara: Rp2.992.599
- Sumatera Barat: Rp2.994.193
- Sumatera Selatan: Rp3.681.570
- Kepulauan Riau: Rp3.623.653
- Riau: Rp3.508.775
- Lampung: Rp2.893.069
- Bengkulu: Rp2.670.039
- Jambi: Rp3.234.533
- Bangka Belitung: Rp3.876.600
- Pulau Jawa
- Banten: Rp2.905.119
- DKI Jakarta: Rp5.396.760
- Jawa Barat: Rp2.191.232
- Jawa Tengah: Rp2.169.348
- Jawa Timur: Rp2.305.984
- DI Yogyakarta: Rp2.264.080
- Pulau Kalimantan
- Kalimantan Barat: Rp2.878.286
- Kalimantan Tengah: Rp3.473.621
- Kalimantan Selatan: Rp3.496.194
- Kalimantan Utara: Rp3.580.160
- Kalimantan Timur: Rp3.579.313
- Pulau Sulawesi
- Sulawesi Tengah: Rp2.914.583
- Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
- Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
- Sulawesi Barat: Rp3.104.430
- Sulawesi Utara: Rp3.775.425
- Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku
- Bali: Rp2.996.560
- NTT: Rp2.328.969
- NTB: Rp2.602.931
- Gorontalo: Rp3.221.731
- Maluku Utara: Rp3.408.000
- Maluku: Rp3.141.699
- Papua dan Sekitarnya
- Papua: Rp4.285.848
- Papua Barat: Rp3.615.000
- Papua Pegunungan: Rp4.285.847
- Papua Tengah: Rp4.285.846
- Papua Selatan: Rp4.285.850
- Papua Barat Daya: Rp3.614.000
Dengan skema tersebut, PPPK paruh waktu di daerah tertentu, seperti DKI Jakarta atau Papua, bisa menerima gaji hingga menembus angka Rp5 juta.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Daftar Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Ada yang Tembus Rp 5 Juta, Kerja 4 Jam Per Hari
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.