THR PPPK Paruh Waktu di Jabar Dikeluhkan Kecil, Dedi Mulyadi Ungkap Penyebabnya
Menjelang Lebaran 2026, muncul keluhan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu terkait besaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang mereka terima.
Sejumlah pegawai mengaku nominal THR yang diterima tidak sesuai harapan karena tidak dibayarkan penuh satu kali gaji seperti yang diterima oleh aparatur sipil negara (ASN) dan PPPK penuh waktu.
Sebagian PPPK paruh waktu bahkan menyebut hanya menerima THR ratusan ribu rupiah. Kondisi ini memicu protes dari para pegawai, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri yang biasanya membutuhkan pengeluaran lebih besar.
Menanggapi keluhan tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akhirnya memberikan penjelasan mengenai alasan THR bagi PPPK paruh waktu tidak dibayarkan secara penuh.
Apa Penyebab THR PPPK Paruh Waktu Tidak Dibayar Penuh?
Dalam sebuah dialog bersama jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Dedi Mulyadi mempertanyakan langsung keluhan yang disampaikan para pegawai tersebut.
"Lalu kenapa ada keluhan bahwa THR yang diterima sangat kecil, bahkan ada yang hanya mendapat Rp 400.000 atau Rp 900.000?," tanya Dedi Mulyadi.
Pihak dinas terkait di lingkungan Pemprov Jawa Barat kemudian menjelaskan bahwa perbedaan nominal THR tersebut berkaitan dengan aturan baru dari pemerintah pusat.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang baru diterbitkan pada 3 Maret 2026.
Dalam Pasal 9 Ayat 14 disebutkan bahwa PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun hanya berhak menerima THR secara proporsional sesuai jumlah bulan bekerja.
Artinya, besaran THR tidak dihitung satu kali gaji penuh apabila masa kerja pegawai belum mencapai satu tahun sejak pengangkatan resmi sebagai PPPK.
Bagaimana Perhitungan THR Dilakukan?
Kepala dinas terkait di Pemprov Jawa Barat menjelaskan bahwa masa kerja yang dijadikan dasar perhitungan bukan sejak seseorang menjadi tenaga honorer, melainkan sejak diterbitkannya Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) sebagai PPPK.
"Misalnya, jika SPMT baru keluar Januari 2026, maka baru dihitung tiga bulan, sehingga THR-nya hanya 3/12 dari gaji," ujar pejabat dinas tersebut.
Penjelasan ini menimbulkan pertanyaan dari Gubernur Dedi Mulyadi karena banyak pegawai PPPK yang sebenarnya telah mengabdi cukup lama sebagai tenaga honorer.
Sebagian dari mereka bahkan telah bekerja antara lima hingga 15 tahun sebelum akhirnya diangkat menjadi PPPK.
"Kenapa hitungannya tidak dari masa kerja awal?," tanya Dedi Mulyadi.
Namun, pihak dinas menegaskan bahwa ketentuan tersebut sepenuhnya mengikuti regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Mengapa Anggaran Tidak Bisa Dicairkan Penuh?
Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebenarnya telah menyiapkan anggaran cukup besar untuk pembayaran THR para PPPK.
Total dana yang disiapkan mencapai sekitar Rp60,8 miliar dengan asumsi pembayaran satu bulan gaji penuh untuk seluruh pegawai PPPK.
Namun, akibat ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur perhitungan secara proporsional, dana yang dapat dicairkan hanya sekitar Rp13,2 miliar.
Sementara itu, sekitar Rp47 miliar lainnya tetap tersimpan di kas daerah karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas untuk dibayarkan kepada pegawai.
Kondisi ini sempat dipertanyakan oleh Dedi Mulyadi karena anggaran sebenarnya telah tersedia.
Pihak dinas pun menjelaskan bahwa kendala utama bukan pada ketersediaan dana, melainkan pada aturan hukum yang membatasi pencairan.
"Uang mah ada, kami ingin membayar karena mereka sangat dibutuhkan, tetapi dasar hukum pengeluaran uangnya yang tidak ada," ujar pihak Pemprov Jabar dalam dialog tersebut.
Apa Risiko Jika THR Tetap Dibayar Penuh?
Pemprov Jawa Barat mengaku telah mencoba mencari solusi agar THR bagi PPPK paruh waktu tetap bisa dibayarkan secara penuh.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengetahui kemungkinan celah hukum dalam pencairan anggaran.
Namun, hasil konsultasi tersebut menyarankan agar pembayaran tetap mengikuti ketentuan yang tercantum dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.
Jika pemerintah daerah tetap memaksakan pembayaran penuh tanpa dasar hukum yang jelas, pejabat yang menandatangani kebijakan tersebut berpotensi menghadapi konsekuensi hukum.
Risiko tersebut termasuk tuduhan penyalahgunaan wewenang hingga potensi tindak pidana korupsi karena mengeluarkan uang negara tanpa landasan hukum yang sah.
Bagaimana Dampaknya bagi PPPK di Lapangan?
Perbedaan sistem penghitungan gaji juga memengaruhi besaran THR yang diterima PPPK paruh waktu di berbagai sektor.
Untuk tenaga pendidik, penghitungan gaji didasarkan pada jumlah jam mengajar dengan standar tertentu. Sementara itu, tenaga administrasi dan tenaga kesehatan biasanya mengikuti standar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah masing-masing.
Akibat sistem perhitungan proporsional tersebut, nominal THR yang diterima di lapangan menjadi sangat bervariasi dan cenderung lebih kecil dibandingkan pegawai lainnya.
Kondisi ini dialami oleh ribuan PPPK di Jawa Barat. Data pemerintah daerah mencatat terdapat sekitar:
- 23.366 PPPK paruh waktu
- 23.787 PPPK penuh waktu dengan masa kerja belum mencapai satu tahun
Situasi tersebut membuat banyak PPPK merasa belum mendapatkan THR secara maksimal menjelang Lebaran 2026, meskipun pemerintah daerah sebenarnya telah menyiapkan anggaran yang cukup besar.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dedi Mulyadi Ungkap Alasan THR PPPK Paruh Waktu Tak Dibayar Penuh.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang