PPPK Pemprov Sulbar WFH 2 Bulan, Tetap Digaji tapi Tanpa THR dan Gaji ke-13

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) menetapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) selama dua bulan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Baik itu PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.
Kebijakan yang berlaku mulai 16 Maret 2026 hingga 16 Mei 2026 ini diambil sebagai langkah penyesuaian terhadap kondisi keuangan daerah yang sedang mengalami tekanan.
"Meski bekerja dari rumah, para pegawai tersebut tetap menerima gaji bulanan," kata Gubernur Sulbar Suhardi Duka di Mamuju, Senin (16/3/2026), dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan, keputusan tersebut merupakan hasil rapat bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang dipimpin Sekretaris Daerah.
"Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap kondisi fiskal daerah, termasuk potensi dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) akibat konflik geopolitik antara Amerika Serikat, Israel dan Iran," jelas Suhardi Duka.
PPPK ke Kantor jika Diminta Pimpinan OPD
Namun demikian, para PPPK tetap dapat diminta hadir ke kantor apabila dibutuhkan oleh pimpinan OPD masing-masing.
"Mereka WFH selama dua bulan dan tidak perlu ke kantor, kecuali jika diminta oleh pimpinan OPD,” ucapnya.
Kemudian untuk sektor pendidikan, guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) akan mengambil alih sebagian jam mengajar yang sebelumnya ditangani oleh guru PPPK.
Pemprov Sulbar pun akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan tersebut. Evaluasi pertama dijadwalkan pada 16 April 2026, kemudian kembali dilakukan pada 16 Mei 2026.
"Jika kondisi masih sama, kemungkinan kebijakan WFH bisa diperpanjang lagi,” kata Suhardi Duka.
THR dan Gaji ke-13 PPPK Tak Dapat Dibayarkan
Pemprov Sulbar juga mengungkapkan belum dapat memenuhi pembayaran tunjangan hari raya (THR) serta gaji ke-13 bagi PPPK, termasuk paruh waktu.
"Kami menyatakan bahwa THR dan gaji ke-13 bagi PPPK dan PPPK paruh waktu tidak dapat dibayarkan karena tidak teralokasi dalam APBD 2026," ujar Suhardi Duka.
Menurutnya, keterbatasan fiskal membuat pemerintah daerah tidak memiliki ruang untuk menambah anggaran melalui APBD Perubahan. Upaya peningkatan pendapatan daerah juga tidak memungkinkan dilakukan dalam waktu dekat.
"Setelah mendapat laporan dari Badan Pendapatan Daerah, rencana penambahan pendapatan asli daerah sebesar Rp 36 miliar pada APBD Perubahan ternyata tidak dapat direalisasikan," jelasnya.
Pendapatan Pajak Turun Signifikan
Selain itu, Pemprov Sulbar juga menghadapi penurunan target pendapatan dari dua sektor utama, yakni pajak bahan bakar minyak (BBM) dan pajak rokok.
Pendapatan dari pajak BBM yang semula diproyeksikan sebesar Rp 140 miliar turun menjadi Rp 103 miliar. Sementara itu, pajak rokok yang sebelumnya diperkirakan Rp 140 miliar juga terkoreksi menjadi Rp 113 miliar.
Dengan penurunan tersebut, total potensi penerimaan dari kedua sumber pajak itu menyusut dari Rp 280 miliar menjadi sekitar Rp 216 miliar atau berkurang sekitar Rp 64 miliar.
"Dengan kondisi ini, hampir tidak mungkin menambah anggaran di APBD Perubahan untuk THR dan gaji ke-13 PPPK maupun pegawai paruh waktu," tukas Suhardi Duka.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang