PPPK Paruh Waktu 2025 Dibuka, 20 Instansi dari Pusat hingga Daerah Buka Formasi
Proses pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025 terus berjalan secara dinamis di berbagai wilayah Indonesia.
Skema baru ini menarik perhatian publik karena memberikan peluang lebih luas bagi tenaga non-ASN untuk berkontribusi di instansi pemerintah dengan jam kerja yang lebih fleksibel.
PPPK Paruh Waktu berbeda dengan rekrutmen ASN reguler. Skema ini dirancang untuk menyerap tenaga kerja dari berbagai latar belakang dengan sistem kerja paruh waktu.
Seleksi awal dilakukan melalui pendataan honorer/non-ASN, kemudian instansi mengumumkan formasi, peserta mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH), dilanjutkan dengan usul penetapan, hingga akhirnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Nomor Induk (NI).
Dengan alur ini, sistem rekrutmen lebih ringkas dan memberikan kepastian yang lebih cepat kepada tenaga honorer maupun non-ASN mengenai status mereka.
Instansi Mana Saja yang Sudah Umumkan Formasi?
Hingga awal September 2025, sebanyak 20 instansi pemerintah di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota telah mengumumkan alokasi formasi PPPK Paruh Waktu. Berikut daftarnya:
- Provinsi Jambi
- Provinsi DIY
- Kota Ambon
- Kabupaten Aceh
- Kabupaten Aceh Tengah
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Seluma
- Kota Kediri
- Kabupaten Pakpak Bharat
- Kabupaten Nias
- Kabupaten Dompu
- Kabupaten Dairi
- Kabupaten Kediri
- Kota Depok
- Kota Bandung
- Kabupaten Subang
- Kalimantan Timur
- Kota Palangkaraya
- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
- Kabupaten Klaten.
Pengumuman formasi ini menjadi langkah penting karena memastikan jumlah kebutuhan, lokasi penempatan, serta tahapan pemberkasan berikutnya bagi tenaga non-ASN.
Bagaimana Cara Mengecek Status Pengusulan Nama PPPK?
Setelah peserta mengisi DRH, instansi akan mengusulkan penetapan NI ke BKN. Proses ini berlangsung sejak 28 Agustus hingga 20 September 2025.
Status pengusulan biasanya mulai muncul pertengahan September. Ada empat cara resmi untuk mengecek apakah nama sudah diusulkan:
1. Lewat Portal BKN (SSCASN)
Akses (https://sscasn.bkn.go.id), login dengan NIK dan password, lalu cek status usulan pada dashboard.
2. Lewat Aplikasi MySAPK BKN
Unduh aplikasi di Android/iOS, login, lalu cek menu “Riwayat Layanan” atau “Pengadaan ASN”.
3. Cek Website Instansi
Banyak BKPSDM daerah mengunggah daftar nama usulan dalam bentuk PDF.
4. Konfirmasi ke BKPSDM/Bagian Kepegawaian
Jika online belum tersedia, tenaga non-ASN dapat langsung memastikan status ke instansi masing-masing.
Bagaimana Jadwal Lengkap Tahapan PPPK Paruh Waktu 2025?
Kementerian PANRB dan BKN telah menyusun jadwal resmi sebagai berikut:
- Usulan kebutuhan oleh instansi: 7 – 25 Agustus 2025
- Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus – 4 September 2025
- Pengumuman alokasi kebutuhan: 27 Agustus – 6 September 2025
- Pengisian DRH oleh peserta: 28 Agustus – 15 September 2025
- Usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu oleh instansi: 28 Agustus – 20 September 2025
- Penetapan NI PPPK Paruh Waktu oleh BKN: 28 Agustus – 30 September 2025.
Skema PPPK Paruh Waktu 2025 memberi angin segar bagi tenaga honorer dan pendukung pemerintahan.
Selain memberikan fleksibilitas jam kerja, sistem ini juga membuka peluang pengakuan formal bagi tenaga non-ASN yang telah lama berkontribusi.
Dengan adanya kepastian alokasi formasi dan penetapan NI, para tenaga kerja ini semakin memiliki status yang jelas dalam sistem birokrasi.
Dengan perkembangan terbaru ini, para calon PPPK Paruh Waktu diharapkan aktif memantau informasi resmi dari instansi dan BKN agar tidak ketinggalan tahapan penting dalam proses rekrutmen.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Daftar 20 Instansi yang Umumkan Alokasi PPPK Paruh Waktu 2025 untuk Non-ASN yang Telah Lulus.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.