Cara Buat SKCK di Luar Domisili untuk Daftar PPPK Paruh Waktu 2025, Catat Syaratnya
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu dokumen penting dalam pemberkasan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025.
Banyak calon pelamar bertanya, apakah SKCK bisa dibuat di luar domisili tempat tinggal?
Hal ini kerap menjadi kendala, terutama bagi honorer atau pencari kerja yang sedang berada di luar daerah asal.
Apa Itu SKCK?
SKCK adalah dokumen resmi yang diterbitkan Polri. Isinya berupa catatan resmi terkait ada atau tidaknya riwayat tindak kriminal seseorang.
Dokumen ini memiliki masa berlaku enam bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang bila masih diperlukan.
Selain untuk melamar kerja, SKCK juga digunakan dalam berbagai keperluan administrasi lain, seperti mendaftar CPNS dan PPPK, mengurus izin usaha, hingga kepentingan hukum tertentu.
Mengurus SKCK semakin mudah dengan layanan online melalui aplikasi Super Apps Polri Presisi, berikut cara membuat SKCK online lengkap syarat dan biaya
Bisa Buat SKCK di Luar Domisili
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menegaskan SKCK dapat dibuat di tingkat Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri.
Namun, ada ketentuan berbeda antara SKCK untuk pekerjaan swasta dan untuk keperluan ASN.
“Untuk penerbitan SKCK di tingkat Polres harus sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) alamat di kota/kabupaten setempat,” jelas Artanto.
Meski begitu, masyarakat yang berada di luar domisili tetap bisa mengurus SKCK dengan menggunakan surat keterangan domisili.
Surat ini minimal diterbitkan oleh kelurahan, kecamatan, atau Dukcapil sesuai alamat tempat tinggal sementara.
Dengan dokumen tersebut, SKCK bisa diterbitkan di Polres atau Polda sesuai alamat dalam surat keterangan domisili itu.
Aturan untuk PPPK 2025
Kapolres Kota Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto, menegaskan bahwa untuk keperluan melamar PNS, TNI, atau Polri, SKCK harus dibuat sesuai domisili KTP. Namun, ada pengecualian untuk PPPK.
“Sedangkan untuk pembuatan SKCK melamar pekerjaan swasta bisa dibuat di luar domisili,” kata Doni.
Sementara itu, merujuk aturan terbaru, untuk pemberkasan PPPK paruh waktu, SKCK dapat diterbitkan di kantor Polsek sesuai domisili agar antrean tidak menumpuk di Polres.
Artinya, bagi honorer yang ingin daftar PPPK 2025, SKCK wajib disesuaikan dengan domisili KTP, tetapi pengurusannya bisa dilakukan lebih fleksibel di tingkat Polsek maupun Polres.
Syarat Buat SKCK di Luar Domisili untuk PPPK 2025
Jika ingin mengurus SKCK di luar domisili untuk daftar PPPK 2025, pemohon harus menyiapkan dokumen berikut:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi akta kelahiran, ijazah, atau surat nikah
- Pasfoto berwarna ukuran 4x6 cm dengan latar belakang merah (2–6 lembar sesuai kebutuhan)
- Surat keterangan domisili dari kecamatan atau kelurahan setempat
- Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari
- Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan aktif (wajib mulai 1 Agustus 2024)
- Surat pengantar dari desa atau kelurahan (untuk beberapa keperluan ASN)
Biaya SKCK 2025
Biaya pembuatan SKCK terbaru adalah Rp 30.000. Tarif ini berlaku di seluruh kantor polisi, baik Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri.
Pembayaran dilakukan langsung melalui petugas kepolisian di lokasi, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP di lingkungan Polri.
Tahapan Pembuatan SKCK
Ada dua cara untuk membuat SKCK, yaitu datang langsung ke kantor polisi atau melalui layanan online.
1. Offline di kantor polisi:
- Datang ke Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri sesuai keperluan
- Mengisi formulir permohonan
- Menyerahkan dokumen persyaratan
- Melakukan pencatatan sidik jari
- SKCK dicetak dan bisa langsung diambil
2. Online melalui situs resmi Polri:
- Akses laman https://skck.polri.go.id/
- Klik menu Form Pendaftaran dan isi data diri sesuai identitas
- Unggah dokumen persyaratan
- Dapatkan nomor registrasi dan bukti pendaftaran
- Bawa bukti pendaftaran ke kantor polisi untuk verifikasi sidik jari
- SKCK diterbitkan setelah validasi selesai
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan "Bisakah Buat SKCK di Luar Domisili KTP? Ini Penjelasannya".
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.