Gaji PPPK Penuh Waktu 2025, Ini Perbedaannya dengan Paruh Waktu

Informasi mengenai gaji PPPK terus menjadi perhatian publik seiring tingginya minat masyarakat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja itu.
Pemerintah pun telah menetapkan gaji PPPK, baik itu skema PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu.
Sebagai catatan, gaji PPPK penuh waktu berbeda dengan PPPK paruh waktu yang memiliki jam kerja lebih terbatas.
Besaran gaji PPPK penuh waktu mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai PPPK.
Sementara itu, gaji PPPK paruh waktu diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025
Gaji PPPK Penuh Waktu 2025
Berdasarkan Perpres 11/2024 tersebut, besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Semakin lama masa kerja golongan, tentu akan semakin besar pula gajinya.
Berikut rincian gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja sesuai ketentuan:
- Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.000
- Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
Sebagai catatan, kisaran gaji PPPK 2025 di atas belum termasuk tunjangannya.
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Menurut KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK paruh waktu ditetapkan paling sedikit sebagai berikut:
- Sama dengan gaji terakhir saat masih menjadi honorer; atau
- Mengikuti Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di daerah masing-masing.
Artinya, gaji PPPK Paruh Waktu lulusan SMA maupun S1 tidak didasarkan pada ijazah terakhir, melainkan pada UMP/UMK setempat atau gaji terakhir.
Sebagai gambaran, menurut PMK Nomor 83 Tahun 2022, gaji PPPK Paruh Waktu berkisar antara Rp 2,07 juta-Rp 5,61 juta per bulan.
Namun, angka tersebut dapat berbeda di setiap instansi pemerintah karena menyesuaikan anggaran.
Kemudian terkait dengan tunjangan PPPK Paruh Waktu, detailnya bergantung pada kebijakan masing-masing instansi pemerintahan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang