Jadwal Terbaru Pengisian Dokumen PPPK Paruh Waktu 2025, Termasuk SKCK
Bagi calon peserta seleksi PPPK paruh waktu 2025, Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru-baru ini mengumumkan perpanjangan jadwal pengisian dokumen, salah satunya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kebijakan ini diambil setelah menerima banyak usulan dari daerah yang merasa waktu pengisian dokumen sebelumnya terlalu singkat.
Melalui Surat Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, BKN menetapkan perubahan jadwal yang meliputi pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pengusulan Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu.
Jadwal Terbaru Pengisian Dokumen PPPK Paruh Waktu 2025
Berikut adalah jadwal terbaru pengisian dokumen yang ditetapkan BKN:
- Pengisian DRH: Diperpanjang dari 20 September 2025 menjadi 22 September 2025
- Usul Penetapan NI: Diperpanjang dari 20 September 2025 menjadi 25 September 2025
- Penetapan NI: Tetap sesuai jadwal awal, yaitu hingga 30 September 2025
Kepala BKN, Zudan Arif, menjelaskan bahwa perpanjangan waktu ini dimaksudkan agar peserta dapat menyiapkan dokumen dengan lebih tenang dan tidak terburu-buru.
"Dengan perpanjangan waktu ini, diharapkan seluruh calon dapat menyiapkan dokumen dengan lebih baik," ujar Zudan dalam keterangan resmi pada Jumat (12/9/2025).
Kelonggaran Terkait SKCK
Selain perpanjangan jadwal, BKN juga memberikan kelonggaran terkait dokumen SKCK.
Calon PPPK paruh waktu diperbolehkan menggunakan surat pengurusan SKCK sementara dari Polsek setempat. SKCK asli baru dapat diserahkan setelah penetapan NI selesai.
Apa Itu SKCK?
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen yang diterbitkan oleh Polri yang berisi catatan riwayat kejahatan seseorang.
Sebelumnya, surat ini dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). SKCK memiliki masa berlaku 6 bulan sejak diterbitkan, dan dapat diperpanjang.
Dokumen ini menjadi syarat wajib dalam seleksi PPPK paruh waktu 2025 untuk memastikan bahwa peserta tidak memiliki catatan kriminal.
Syarat Membuat SKCK PPPK Paruh Waktu 2025
Berdasarkan konfirmasi dari BKN, SKCK untuk PPPK paruh waktu 2025 memiliki syarat yang sama dengan CPNS.
SKCK diterbitkan oleh Polres sesuai alamat KTP calon peserta. Berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat SKCK di Polres:
- Fotokopi KTP dan KTP asli
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi akta lahir, ijazah, atau surat nikah
- Pas foto berwarna latar merah ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar
- Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari
Cara Membuat SKCK PPPK Paruh Waktu 2025
Berikut langkah-langkah untuk mengurus SKCK secara langsung:
Datang ke Polres sesuai alamat KTP dengan membawa dokumen persyaratan
- Isi daftar pertanyaan di loket pelayanan
- Untuk pemohon baru, lakukan pengambilan sidik jari
- Serahkan formulir beserta dokumen kepada petugas
- Lakukan pembayaran biaya penerbitan SKCK sebesar Rp 30.000
- Tunggu proses verifikasi
- Setelah selesai, SKCK dapat diambil di Polres
Selain pengurusan langsung, pengajuan SKCK juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI, yang dapat diunduh di Play Store maupun App Store.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK Paruh Waktu adalah skema pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sistem perjanjian kerja terbatas.
Pegawai yang masuk dalam jalur ini bekerja rata-rata empat jam per hari, atau 18–19 jam per minggu, dengan status resmi ASN dan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Walaupun jam kerjanya lebih fleksibel dibanding PPPK penuh, pegawai tetap berhak atas fasilitas dasar kepegawaian.
Persyaratan dan Formasi PPPK Paruh Waktu 2025
Rekrutmen PPPK paruh waktu 2025 ditujukan untuk tenaga non-ASN yang telah terdaftar dalam pangkalan data BKN dan memenuhi syarat sesuai dengan KepmenPAN-RB No. 16 Tahun 2025.
Hanya pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi CASN Tahun Anggaran 2024 namun belum mendapatkan formasi yang bisa diusulkan.
Pengusulan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing. Formasi yang tersedia antara lain untuk:
- Guru
- Tenaga kesehatan
- Tenaga teknis lainnya (Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional).
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan Calon PPPK Paruh Waktu Dapat Tambahan Waktu Lengkapi DRH dan SKCK.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.