Jadwal DRH dan NI PPPK Paruh Waktu Diperpanjang hingga Akhir September 2025, SKCK Dipermudah

jadwal pppk, PPPK paruh waktu, PPPK part time, Jadwal DRH dan NI PPPK Paruh Waktu Diperpanjang hingga Akhir September 2025, SKCK Dipermudah, Mengapa BKN memberikan perpanjangan waktu?, Bagaimana jadwal terbaru pengisian dokumen PPPK?, Apa itu PPPK paruh waktu?, Jabatan apa saja yang bisa diisi PPPK paruh waktu?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memberikan relaksasi jadwal pengisian dokumen bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.

Kebijakan ini diambil setelah banyak daerah menilai waktu yang tersedia sebelumnya terlalu singkat.

Dengan adanya perpanjangan, calon PPPK paruh waktu kini memiliki ruang lebih luas untuk melengkapi persyaratan administrasi.

Mengapa BKN memberikan perpanjangan waktu?

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan memberi kesempatan lebih baik bagi calon PPPK.

“Dengan perpanjangan waktu ini, diharapkan seluruh calon dapat menyiapkan dokumen dengan lebih baik tanpa terburu-buru,” terang Zudan dalam keterangan resmi, Jumat (12/9/2025).

Perpanjangan ini diatur melalui surat Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025. Relaksasi mencakup dua hal penting, yaitu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu.

Bagaimana jadwal terbaru pengisian dokumen PPPK?

Penyesuaian jadwal yang ditetapkan BKN adalah sebagai berikut:

  • Pengisian DRH: diperpanjang dari semula 20 September 2025 menjadi 22 September 2025.
  • Usul Penetapan NI: diperpanjang dari 20 September 2025 menjadi 25 September 2025.
  • Penetapan NI: tetap sesuai jadwal awal, yakni hingga 30 September 2025.

Selain itu, BKN juga memberikan kelonggaran terkait Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Calon PPPK diperbolehkan menggunakan surat pengurusan SKCK dari Polsek setempat terlebih dahulu, sementara dokumen asli dapat diserahkan setelah penetapan Nomor Induk selesai.

Apa itu PPPK paruh waktu?

Mengacu pada Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja menyesuaikan ketersediaan anggaran instansi.

Kebijakan ini hadir sebagai solusi penataan tenaga non-ASN, termasuk honorer, serta memberikan peluang bagi mereka yang belum lolos seleksi CPNS maupun PPPK 2024.

“Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024,” bunyi KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Jabatan apa saja yang bisa diisi PPPK paruh waktu?

PPPK paruh waktu dapat menempati berbagai posisi strategis, di antaranya:

  • Guru dan tenaga kependidikan
  • Tenaga kesehatan
  • Tenaga teknis
  • Pengelola umum operasional
  • Operator layanan operasional
  • Pengelola layanan operasional
  • Penata layanan operasional.

Tenaga honorer yang sudah terdaftar di database BKN serta mengikuti seleksi PPPK 2024, namun belum mendapatkan posisi, bisa memanfaatkan kesempatan ini.

PPPK paruh waktu berstatus sebagai pegawai pada instansi pemerintah dengan Nomor Induk PPPK/identitas ASN.

Masa kerja ditetapkan satu tahun melalui kontrak kerja, dengan kemungkinan diperpanjang atau dialihkan menjadi PPPK penuh. Jam kerja pun disesuaikan dengan anggaran serta karakteristik pekerjaan di instansi masing-masing.

Soal kompensasi, PPPK paruh waktu menerima gaji paling sedikit sama dengan upah yang diterima saat masih menjadi pegawai non-ASN sebelumnya, atau minimal sesuai upah minimum yang berlaku di wilayah kerja. Selain gaji, PPPK paruh waktu juga berhak memperoleh fasilitas lain sesuai aturan perundangan.

Sebagian artikel ini telah tayang di dengan judul "BKN Perpanjang Waktu Pengisian Dokumen PPPK Paruh Waktu hingga 22 September 2025".

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.