Pemkot Bandung Siapkan THR untuk ASN Termasuk PPPK Paruh Waktu, Ini Jadwal Pencairannya

Pemkot Bandung Siapkan THR untuk ASN Termasuk PPPK Paruh Waktu, Ini Jadwal Pencairannya, Apa status PPPK paruh waktu dalam struktur ASN?, Apa dasar hukum pemberian THR bagi ASN?, Kapan THR ASN Pemkot Bandung akan dicairkan?, Berapa jumlah PPPK paruh waktu di Kota Bandung?

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Bandung dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2026. Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.

Menurut Farhan, pemberian THR tidak hanya diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu, tetapi juga mencakup PPPK paruh waktu yang saat ini menjadi bagian dari aparatur sipil negara (ASN).

"Pemerintah Kota Bandung akan memberikan THR dan gaji 13 kepada ASN. ASN itu yaitu PNS dan PPPK, termasuk PPPK Paruh Waktu," ujar Farhan, Jumat (13/3/2026).

Kebijakan tersebut menjadi kabar baik bagi ribuan pegawai yang bekerja dengan skema paruh waktu di lingkungan Pemkot Bandung.

Apa status PPPK paruh waktu dalam struktur ASN?

PPPK paruh waktu merupakan bagian dari aparatur sipil negara sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa PPPK paruh waktu diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan instansi pemerintah. Mereka menjalankan tugas sesuai kebutuhan organisasi dan menerima upah yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing instansi.

Meski bekerja dengan skema paruh waktu, para pegawai tersebut tetap memiliki sejumlah hak kepegawaian, termasuk hak untuk menerima tunjangan hari raya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya kebijakan ini, PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Bandung dipastikan memperoleh perlakuan yang sama dalam hal kesejahteraan menjelang hari raya.

Apa dasar hukum pemberian THR bagi ASN?

Pencairan THR bagi aparatur sipil negara merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Regulasi tersebut mengatur mengenai pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi ASN, termasuk pegawai dengan skema kerja tertentu di lingkungan pemerintahan.

Sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Bandung juga telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur teknis pemberian THR dan gaji ketiga belas.

Peraturan tersebut menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk menyalurkan tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.

"Jadi dengan dikeluarkannya PP 9 Tahun 2026, kita telah menindaklanjuti dengan Perwal 16 Tahun 2026," kata Farhan.

Kapan THR ASN Pemkot Bandung akan dicairkan?

Terkait waktu pencairan, Pemerintah Kota Bandung akan mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat. Berdasarkan aturan yang berlaku, THR dapat dicairkan paling cepat menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Farhan menjelaskan bahwa pencairan THR bagi ASN di lingkungan Pemkot Bandung akan dilakukan maksimal tujuh hari sebelum Lebaran atau H-7.

Dengan jadwal tersebut, para pegawai diharapkan dapat memanfaatkan dana tunjangan untuk memenuhi berbagai kebutuhan menjelang hari raya.

Berapa jumlah PPPK paruh waktu di Kota Bandung?

Saat ini jumlah PPPK paruh waktu yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Bandung diperkirakan mendekati 8.000 orang.

Sementara itu, secara keseluruhan jumlah aparatur sipil negara di lingkungan Pemkot Bandung telah melampaui 20.000 pegawai. Jumlah tersebut mencakup PNS, PPPK penuh waktu, serta PPPK paruh waktu.

Dengan jumlah pegawai yang cukup besar tersebut, pemerintah daerah berupaya memastikan seluruh ASN memperoleh hak kesejahteraan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Farhan, pemberian THR merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesejahteraan aparatur sipil negara, khususnya menjelang perayaan hari besar keagamaan.

"Dengan kebijakan ini, Pemkot Bandung memastikan seluruh ASN mendapatkan hak kesejahteraan menjelang Hari Raya sekaligus menjaga kepastian administrasi dan pengelolaan keuangan daerah sesuai aturan yang berlaku," ucap Farhan.

Sebagian atikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kabar Gembira! 8.000 PPPK Paruh Waktu di Kota Bandung Dipastikan Dapat THR Tahun Ini.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang