Berapa Tunjangan PPPK Paruh Waktu? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah

tunjangan, PPPK paruh waktu, tunjangan pppk paruh waktu, Berapa Tunjangan PPPK Paruh Waktu? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah

Pemerintah mulai membuka formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu secara bertahap.

Skema ini ditujukan untuk menampung tenaga honorer yang belum terakomodasi menjadi aparatur sipil negara (ASN), baik sebagai PNS maupun PPPK penuh waktu.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), PPPK merupakan bagian dari ASN yang kedudukannya sejajar dengan PNS.

Perbedaan keduanya terletak pada sistem kepegawaian — jika PNS diangkat sebagai pegawai tetap, maka PPPK diangkat melalui perjanjian kerja dengan masa berlaku tertentu, minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, sesuai kebutuhan instansi.

Dalam kebijakan terbaru, pemerintah memperkenalkan sistem kerja PPPK paruh waktu, yang memungkinkan perekrutan tenaga profesional atau ahli dengan jam kerja terbatas, umumnya di bawah 40 jam per minggu.

Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Karena status kerjanya berbeda dari PPPK penuh waktu, maka hak dan kewajiban PPPK paruh waktu juga tidak sama — termasuk soal tunjangan.

Hingga kini, belum ada aturan khusus yang secara rinci mengatur tunjangan PPPK paruh waktu. Mekanisme pemberiannya masih akan bergantung pada kontrak kerja yang disepakati antara pegawai dan instansi yang merekrut, mirip dengan sistem tenaga honorer.

PPPK paruh waktu tetap berhak atas honorarium atau gaji sesuai jam kerja dan beban tugas. Namun, tunjangan seperti keluarga, kinerja, dan jabatan hanya diberikan bagi PPPK dengan status penuh waktu.

Besaran dan jenis tunjangan PPPK paruh waktu disesuaikan dengan kebijakan dan kemampuan keuangan masing-masing instansi. Beberapa di antaranya meliputi:

Tunjangan pekerjaan, disesuaikan dengan jenis dan tanggung jawab pekerjaan.

Tunjangan Hari Raya (THR), dibayarkan menjelang hari raya keagamaan, sama seperti pegawai tetap.

Tunjangan transportasi dan fasilitas kerja, diberikan untuk mendukung kelancaran tugas dalam kondisi tertentu.

Tunjangan perlindungan sosial, berupa keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Kepastian mengenai ketentuan gaji dan tunjangan PPPK paruh waktu baru akan jelas setelah Rancangan Undang-Undang ASN (RUU ASN) resmi disahkan.

“Iya setelah UU ASN. Setelah November kan berarti sudah diputus (penghapusan honorer), yang penting kita selamatkan dulu enggak ada PHK dan enggak ada penurunan pendapatan,”

ujar Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas di Kementerian Agama Jakarta, beberapa waktu lalu.

Gaji PPPK Paruh Waktu

Dasar hukum mengenai gaji PPPK paruh waktu tercantum dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.

Dalam diktum ke-19 disebutkan bahwa gaji PPPK paruh waktu paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir saat masih menjadi tenaga honorer. Selain itu, besaran gaji juga bisa mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK) di wilayah kerja masing-masing.

“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,”

demikian tertulis dalam Kepmenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Daftar UMP 2025

Jika gaji PPPK paruh waktu mengacu pada UMP, berikut daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 di seluruh Indonesia:

Pulau Sumatera:

  • Aceh: Rp 3.685.615
  • Sumatera Utara: Rp 2.992.595
  • Sumatera Barat: Rp 2.994.193
  • Sumatera Selatan: Rp 3.681.570
  • Kepulauan Riau: Rp 3.623.653
  • Riau: Rp 3.508.775
  • Lampung: Rp 2.893.069
  • Bengkulu: Rp 2.670.039
  • Jambi: Rp 3.234.533
  • Bangka Belitung: Rp 3.876.600

Pulau Jawa:

  • Banten: Rp 2.905.119
  • DKI Jakarta: Rp 5.396.760
  • Jawa Barat: Rp 2.191.232
  • Jawa Tengah: Rp 2.169.348
  • Jawa Timur: Rp 2.305.984
  • DI Yogyakarta: Rp 2.264.080

Pulau Kalimantan:

  • Kalimantan Barat: Rp 2.878.286
  • Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
  • Kalimantan Selatan: Rp 3.496.194
  • Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
  • Kalimantan Timur: Rp 3.579.313

Pulau Sulawesi:

  • Sulawesi Tengah: Rp 2.914.583
  • Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551
  • Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
  • Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
  • Sulawesi Utara: Rp 3.775.425

Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku:

  • Bali: Rp 2.996.560
  • Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969
  • Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931
  • Gorontalo: Rp 3.221.731
  • Maluku Utara: Rp 3.408.000
  • Maluku: Rp 3.141.699

Papua:

  • Papua: Rp 4.285.848
  • Papua Barat: Rp 3.615.000
  • Papua Pegunungan: Rp 4.285.847
  • Papua Tengah: Rp 4.285.846
  • Papua Selatan: Rp 4.285.850
  • Papua Barat Daya: Rp 3.614.000

Selain mengatur besaran gaji, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga memiliki kewenangan penuh dalam menentukan lama kontrak dan jam kerja PPPK paruh waktu, dengan mempertimbangkan kebutuhan instansi, karakteristik pekerjaan, serta kemampuan anggaran.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.