Gaji ASN dan PPPK Sejumlah Daerah di Jabar Belum Cair, Begini Penjelasan BPKAD

PPPK, Gaji ASN dan PPPK Sejumlah Daerah di Jabar Belum Cair, Begini Penjelasan BPKAD, Bagaimana kondisi pembayaran gaji ASN di Kabupaten Karawang?, Bagaimana kondisi gaji ASN dan PPPK di Kabupaten Sukabumi?, Bagaimana situasi keterlambatan gaji di Kabupaten Purwakarta?, Bagaimana perkembangan pencairan gaji di Kabupaten Indramayu?

 Memasuki awal tahun 2026, isu keterlambatan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat di sejumlah daerah di Jawa Barat.

Keluhan ini datang dari berbagai kalangan, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga PPPK Paruh Waktu.

Meski demikian, pemerintah daerah menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak berkaitan dengan ketersediaan anggaran, melainkan dipicu faktor administratif dan teknis yang lazim terjadi di awal tahun anggaran.

Bagaimana kondisi pembayaran gaji ASN di Kabupaten Karawang?

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang, Eka Sanatha, memastikan bahwa pembayaran gaji ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang tidak mengalami kendala berarti. Ia menjelaskan bahwa proses pengajuan pembayaran gaji saat ini sudah mulai berjalan.

“Tidak ada masalah soal gaji ASN, sekarang sudah pengajuan," ujar Eka melalui sambungan telepon, Selasa (7/1/2026).

Menurut Eka, keterlambatan administrasi di awal bulan, terlebih pada awal tahun anggaran, merupakan kondisi yang kerap terjadi. Hal tersebut dipengaruhi oleh adanya penyesuaian struktural di sejumlah perangkat daerah.

Ketika ditanya mengenai kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ASN dan PPPK pada Januari 2026, Eka mengaku belum dapat menyampaikan angka pasti.

"Saya belum tahu. Datanya saya tidak bawa. Sekarang saya lagi diperjalanan untuk takziah ke orang tua Wakil Bupati,” kata dia.

Ia menambahkan, terdapat beberapa faktor administratif lain yang memengaruhi proses pencairan gaji.

Faktor tersebut meliputi perubahan nama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), pergantian bendahara di beberapa instansi, serta penyesuaian data bagi ASN yang memasuki masa pensiun per 31 Desember.

“Selain itu juga ada penyesuaian bagi ASN yang pensiun per 31 kemarin, tentu yang bersangkutan sudah tidak menerima gaji lagi. Kondisi seperti ini sudah biasa terjadi, bahkan kalau sampai tanggal 10 pun masih tergolong wajar,” ujarnya.

Eka memastikan, BPKAD Karawang terus melakukan koordinasi dengan seluruh perangkat daerah agar proses pencairan gaji ASN dapat segera dituntaskan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana kondisi gaji ASN dan PPPK di Kabupaten Sukabumi?

Tercatat lebih dari 8.000 PPPK Paruh Waktu yang dilantik Bupati Sukabumi Asep Japar pada awal Desember 2025 hingga Januari 2026 belum menerima gaji.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, membenarkan bahwa keterlambatan tersebut tidak hanya dialami oleh PPPK Paruh Waktu, tetapi juga ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

"ASN kita juga masih belum dapat, PPPK juga sama, jadi bukan hanya di kita saja yang lainnya juga sama," ujar Ade.

Menurut Ade, keterlambatan gaji ini disebabkan oleh kendala dalam proses penghitungan anggaran pada awal tahun.

Bagaimana situasi keterlambatan gaji di Kabupaten Purwakarta?

Kondisi serupa juga terjadi di Kabupaten Purwakarta. PNS, PPPK, hingga PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta mengeluhkan keterlambatan pembayaran gaji untuk Januari 2026, bahkan honor Desember 2025 bagi PPPK Paruh Waktu.

Sejumlah pegawai menyebutkan, pada bulan-bulan sebelumnya gaji biasanya sudah masuk ke rekening pada tanggal 1. Namun hingga Selasa (6/1/2026), gaji tersebut belum juga diterima.

"Biasanya tanggal 1 sudah masuk. Tapi sekarang sudah tanggal 6 Januari belum ada tanda-tanda gaji cair. Apa karena uangnya enggak ada?" ujar seorang pegawai Pemkab Purwakarta yang enggan disebutkan namanya.

Keluhan juga disampaikan oleh pegawai PPPK Paruh Waktu. Hingga awal Januari ini, mereka belum menerima honor untuk bulan Desember 2025.

Padahal, pada periode sebelumnya, honor yang dulunya dikenal sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) tersebut biasanya cair pada akhir bulan.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala BPKAD Kabupaten Purwakarta, Nina Herlina, mengakui adanya kendala teknis dalam proses pencairan gaji. Ia menyebut masalah tersebut berkaitan dengan sistem penggajian.

"Sepertinya ada beberapa OPD yang terkunci sistemnya karena salah ngetik atau salah input," kata Nina Herlina saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2026).

Menurut Nina, terdapat delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengalami kendala karena kesalahan input data, sehingga tidak dapat memproses penggajian.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemerintah Kabupaten Purwakarta telah mengirimkan tim ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) di Jakarta.

"Itu sekarang sedang ke Pusdatin. Dari sana lagi proses perbaikan. Karena ada delapan OPD yang tidak masuk ke sistem. Di Pusdatin itu kan se-Indonesia," ujarnya.

Meski demikian, Nina belum dapat memastikan kapan gaji PNS maupun PPPK dapat dicairkan. Ia menilai, proses penggajian di awal dan akhir tahun memang membutuhkan tahapan administrasi yang lebih panjang dibandingkan bulan-bulan lainnya.

Bagaimana perkembangan pencairan gaji di Kabupaten Indramayu?

Di sisi lain, perkembangan berbeda disampaikan Pemerintah Kabupaten Indramayu. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Indramayu memastikan gaji PPPK Paruh Waktu mulai dicairkan pada Rabu (7/1/2026).

Kepala Bidang Perbendaharaan BKAD Kabupaten Indramayu, Ali Siswoyo, mengakui bahwa gaji PPPK Paruh Waktu periode Januari 2026 sempat mengalami penundaan. Namun, pencairan kini telah mulai dilakukan.

"Gaji mulai dipastikan cair mulai hari ini, dan kami sudah mengecek langsung ke sejumlah pegawai juga (gaji) sudah ditransfer ke rekening masing-masing," kata Ali Siswoyo saat ditemui di BKAD Kabupaten Indramayu.

Ia menjelaskan, keterlambatan gaji yang seharusnya cair paling lambat tanggal 3 setiap bulan tersebut tidak terlepas dari momentum awal tahun anggaran.

Bahkan, hampir seluruh proses pencairan anggaran di lingkungan Pemkab Indramayu membutuhkan waktu lebih lama pada periode ini.

Selain itu, pembayaran gaji pegawai harus menunggu kelengkapan input data melalui Sistem Informasi Pengelolaan Dana dan Retribusi Indramayu (SIPDRI) dari masing-masing perangkat daerah.

Ali juga memaparkan, anggaran yang disiapkan Pemkab Indramayu untuk membayar gaji 4.733 PPPK Paruh Waktu mencapai Rp 85.323.998.300, termasuk jaminan kesehatan dan jaminan kematian. Dengan total tersebut, kebutuhan anggaran gaji per bulan mencapai sekitar Rp 7,11 miliar.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS: Gaji PNS hingga PPPK di Purwakarta Telat Cair, Pemkab Akui 8 OPD Salah Input Sistem.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang