PPPK Paruh Waktu di Makassar Dapat THR Lebaran 2026, Cair Kapan?
Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan memastikan seluruh pegawai yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Muhammad Dakhlan, Kamis (12/3/2026).
Dia mengatakan, PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan THR Lebaran 2026, sama dengan pegawai lainnya.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar No. 2/2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.
Adapun waktu penyaluran THR PPPK di lingkungan Pemkot Makassar dilakukan paling lambat pada Jumat, 13 Maret 2026.
"Perwali TPP ASN dan THR, nomor 2 tahun 2026 sudah diteken Pak Wali Kota. Proses pencairan, paling lambat Jumat, termasuk PPPK paruh waktu dan PPPK penuh dapat THR," kata Dakhlan dilansir Antara, Kamis (12/3/2026).
THR PPPK jadi kebijakan baru yang lebih inklusif
Kebijakan pencairan THR di lingkup Pemerintah Kota Makassar tidak hanya diberikan kepada ASN dan PPPK penuh waktu, tetapi juga menyasar PPPK dengan status paruh waktu.
Dakhlan menjelaskan, ini menandai adanya kebijakan baru yang lebih inklusif dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, di mana PPPK paruh waktu tidak masuk daftar penerima THR.
"Dengan adanya Perwali ini, PPPK paruh waktu resmi menjadi bagian dari penerima THR di lingkungan Pemkot Makassar,” ujar Dakhlan.
“Besaran yang diterima umumnya mengacu pada Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," sambung dia.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 23/2025, perhitungan THR bagi pegawai yang masa kerjanya belum genap satu tahun dilakukan secara proporsional.
Formula yang digunakan yakni masa kerja berjalan dalam hitungan bulan dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan gaji.
Dengan kata lain, besaran THR dihitung berdasarkan lamanya masa kerja sejak terbitnya Surat Keputusan (SK) pengangkatan hingga menjelang Hari Raya.
THR Lebaran 2026 bagi ASN
Sebelumnya, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 55 triliun untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Itu termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI/Polri, serta pensiunan PNS.
Pencairan THR ini telah dilakukan secara bertahap mulai 26 Februari 2026, dan paling lambat selesai H-7 sebelum Lebaran.
Adapun komponen THR untuk ASN, termasuk PPPK, akan dibayarkan secara penuh 100 persen, mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja sesuai regulasi yang berlaku.
Sementara itu, kebijakan THR Lebaran 2026 untuk PPPK Paruh Waktu bergantung pada kebijakan daerah masing-masing.
Beberapa wilayah telah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan THR kepada PPPK Paruh Waktu, seperti Jawa Barat, Tangerang Selatan, Mataram, hingga Makassar.
PPPK Paruh Waktu sendiri merupakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja. Mereka memiliki masa kontrak dan dapat diproyeksikan menjadi PPPK penuh waktu.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang