Resmi, PPPK Paruh Waktu dan Guru Tidak Tetap di Sumut Dapat THR Lebaran 2026

THR Lebaran 2026, Resmi, PPPK Paruh Waktu dan Guru Tidak Tetap di Sumut Dapat THR Lebaran 2026

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu, guru PPPK paruh waktu, dan guru tidak tetap (GTT).

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumut Alexander Sinulingga di Medan pada Kamis (12/3/2026) kemarin.

"Kabar gembira untuk rekan-rekan kami guru PPPK paruh waktu, tenaga pendidik paruh waktu, dan guru tidak tetap provinsi terkait THR sudah diteken pak Gubernur. Alhamdulillah, Bapak Gubernur concern dan fokus peningkatan kesejahteraan guru," kata Alex dilansir Antara, Jumat (13/3/2026).

Menurut data Badan Kepegawaian Sumut di akhir 2025 menyatakan, jumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumur sebanyak 36.036 orang, terdiri atas 20.897 ASN dan 15.139 PPPK.

"Ke depan, ini akan kita tingkatkan lagi. Pastinya untuk gaji bulan Januari dan Februari 2026, beserta THR akan kita bayarkan. Insyaallah, mulai besok hari," ujar Alex.

Disdik Sumut berkomitmen bahwa kesejahteraan guru di adalah salah satu prioritas yang telah dicanangkan oleh Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

"Dengan adanya kebijakan ini, kami harap guru-guru kesejahteraannya meningkat. Guru-guru ini ada mendapat sertifikasi satu bulan gaji, dan kira-kira membawa take home pay Rp 4 juta-an," pungkasnya.

THR Lebaran 2026 bagi ASN

Sebelumnya, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 55 triliun untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Itu termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI/Polri, serta pensiunan PNS.

Pencairan THR ini telah dilakukan secara bertahap mulai 26 Februari 2026, dan paling lambat selesai H-7 sebelum Lebaran.

Adapun komponen THR untuk ASN, termasuk PPPK, akan dibayarkan secara penuh 100 persen, mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja sesuai regulasi yang berlaku.

Sementara itu, kebijakan THR Lebaran 2026 untuk PPPK Paruh Waktu bergantung pada kebijakan daerah masing-masing.

Beberapa wilayah telah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan THR kepada PPPK Paruh Waktu, seperti Jawa Barat, Tangerang Selatan, Mataram, hingga Makassar.

PPPK Paruh Waktu sendiri merupakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja. Mereka memiliki masa kontrak dan dapat diproyeksikan menjadi PPPK penuh waktu.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang