Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu, Ini Penjelasan Lengkapnya

PPPK, PPPK Paruh Waktu, PPPK Penuh Waktu, perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu, Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu, Ini Penjelasan Lengkapnya

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki dua jenis, yakni paruh waktu dan penuh waktu.

Meski sama-sama berstatus ASN, ada perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu.

Perbedaan dua jenis PPPK ini perlu dipahami masyarakat sebelum memutuskan pilihan untuk melamar.

Lantas, apa perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu? Berikut ulasannya:

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

Menurut Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Apa Itu PPPK Penuh Waktu?

PPPK Penuh Waktu atau yang biasa disebut dengan PPPK saja, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

Berikut sejumlah perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu:

1. Mekanisme Pengangkatan

  • PPPK Paruh Waktu: Umumnya pengangkatan berdasarkan usulan instansi, namun hanya berlaku bagi tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN 2024 namun tidak mendapatkan formasi. Nantinya PPPK Paruh Waktu bisa saja diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu
  • PPPK Penuh Waktu: Diangkat melalui mekanisme seleksi PPPK yang sesuai dengan kebutuhan jabatan tertentu di setiap instansi pemerintah

2. Masa Kerja/Kontrak

  • PPPK Paruh Waktu: Masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap satu tahun dan dapat diperbarui sesuai kebutuhan instansi
  • PPPK Penuh Waktu: Masa perjanjian kerja yang lebih panjang, biasanya 5 tahun atau sesuai kebutuhan instansi

3. Jam Kerja

  • PPPK Paruh Waktu: Jam kerja fleksibel disesuaikan dengan karakteristik dan anggaran instansi, bisa saja hanya 4 jam kerja sehari
  • PPPK Penuh Waktu: Jam kerja sesuai standar ASN, yakni 8 jam per hari

4. Gaji

  • PPPK Paruh Waktu: Gaji diatur dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, diberikan sesuai dengan besaran yang diterima saat masih menjadi honorer atau setara dengan UMP/UMK setempat, sesuai kemampuan anggaran instansi
  • PPPK Penuh Waktu: Gaji diatur Perpres Nomor 11 Tahun 2024, berdasarkan golongan dan masa kerja. Di mana penghasilan lebih stabil dan memungkinkan untuk lebih besar jika golongan dan masa kerja bertambah.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang