334 PPPK di Sumenep Akan Ditugaskan ke Koperasi Merah Putih, Gaji Tetap dari Instansi Asal

Koperasi Merah Putih, Sumenep, Koperasi Desa Merah Putih, PPPK, 334 PPPK di Sumenep Akan Ditugaskan ke Koperasi Merah Putih, Gaji Tetap dari Instansi Asal

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, menyiapkan 334 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk membantu operasional Koperasi Merah Putih di tingkat desa.

Jumlah itu menyesuaikan dengan total Koperasi Merah Putih yang ada di Kabupaten Sumenep, yakni sebanyak 334 unit.

Adapun kebijakan ini dilakukan untuk memperkuat manajemen serta tata kelola Koperasi Desa Merah Putih.

Kepala Bidang Perizinan, Kelembagaan, Pengawasan dan Pemeriksaan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Sumenep, Hairil Iskandar mengatakan, kebijakan tersebut mengacu aturan dari pemerintah pusat.

Regulasi tersebut membuka peluang bagi PPPK di instansi daerah untuk terlibat dalam operasional koperasi desa.

"Penugasan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 22 Tahun 2025 tentang Penugasan PPPK Instansi Daerah pada Koperasi Desa Merah Putih," kata Hairil, Senin (16/3/2026), dilansir dari TribunJatim.

Status Kepegawaian dan Gaji PPPK Tetap dari Instansi Asal

Hairil menegaskan, PPPK yang diperbantukan tetap berstatus sebagai pegawai di instansi asalnya. Gaji mereka juga tetap dibayarkan oleh instansi tempat bekerja.

"Statusnya hanya diperbantukan, sehingga gaji tetap dibayarkan oleh instansi asal," jelasnya.

Penugasan tersebut bersifat sementara dengan masa penempatan maksimal lima tahun.

Pemkab Sumenep siapkan SK penugasan

Saat ini, Dinas Koperasi UKM-Perindag Sumenep telah berkoordinasi dengan bagian kepegawaian di lingkungan Pemkab Sumenep untuk proses penerbitan surat keputusan (SK) penugasan.

Selain itu, pembinaan dan pengarahan kepada calon petugas juga mulai dilakukan agar mereka siap menjalankan tugas di lapangan.

"Kami sudah mulai melakukan pembinaan. Jika SK penugasan sudah terbit, mereka bisa langsung bergerak ke desa sesuai dengan penempatan masing-masing," tukas Hairil.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul "Ratusan PPPK di Sumenep Bakal Diperbantukan Kelola Koperasi Merah Putih, Gaji Ikut Siapa?"

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang