Top 15+ PPPK Paruh Waktu di Tulungagung Mengundurkan Diri, 3 Lainnya Meninggal

Sebanyak 15 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur, tercatat mengundurkan diri.
Selain itu, terdapat tiga PPPK paruh waktu lainnya yang meninggal dunia setelah resmi menyandang status kepegawaian tersebut.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulungagung, jumlah pengunduran diri terbanyak berasal dari Dinas Pendidikan dengan total tujuh orang.
Disusul RSUD dr Iskak sebanyak tiga orang, kemudian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dua orang. Sementara masing-masing satu orang berasal dari Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta Dinas Lingkungan Hidup.
Sementara itu, tiga PPPK paruh waktu yang meninggal dunia berasal dari Dinas Kesehatan satu orang dan RSUD dr Iskak dua orang.
"Mereka mengundurkan diri dan meninggal dunia setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu," jelas Kepala BKPSDM Kabupaten Tulungagung, Soeroto, dilansir dari TribunJatim.
Alasan Pengunduran Diri Pribadi
Para PPPK paruh waktu yang memilih mundur diketahui mengajukan alasan pribadi.
Namun demikian, BKPSDM tidak melakukan pendalaman lebih lanjut terkait alasan spesifik dari pengunduran diri tersebut.
"Tidak ada penggantian pada posisi-posisi yang ditinggalkan PPPK Paruh Waktu yang mundur atau meninggal dunia," tegas Soeroto.
Posisi yang ditinggalkan PPPK paruh waktu pun untuk sementara tidak akan diisi oleh pegawai pengganti.
Secara regulasi, PPPK paruh waktu termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN).
BKPSDM menilai fenomena pengunduran diri ini sebagai hal yang wajar dan juga terjadi di sejumlah daerah lain.
"Asal ada usulan pengunduran diri, pasti kami proses," katanya.
Pemkab Lakukan Pemetaan Kebutuhan ASN
Saat ini, BKPSDM Tulungagung tengah melakukan pemetaan kebutuhan ASN sesuai dengan surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Hasil pemetaan tersebut nantinya akan diajukan kepada pemerintah pusat sebagai bahan pertimbangan.
Selanjutnya, pemerintah pusat yang akan menentukan jumlah kebutuhan ASN untuk Kabupaten Tulungagung.
"Proses pemetaan ini dilakukan sampai 31 Maret 2026. Hasilnya sebatas usulan," ungkap Soeroto.
Setelah usulan disampaikan, Pemkab Tulungagung akan menunggu keputusan pemerintah pusat terkait penetapan formasi ASN.
Sementara itu, pemerintah daerah hanya akan melaksanakan tahapan rekrutmen sesuai formasi yang telah ditetapkan.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul "18 PPPK Paruh Waktu Tulungagung Mundur, 3 Meninggal: Tak Ada Penggantian di Posisi yang Ditinggalkan"
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang