Nasib Guru PPPK Paruh Waktu di Sukabumi, Gaji Tak Cair 2 Bulan dan Status Kerja Menggantung
Guru dan tenaga kependidikan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi mengeluhkan belum diterimanya gaji selama dua bulan terakhir.
Selain itu, hingga kini mereka juga mengaku belum menerima Surat Keputusan (SK) kontrak perjanjian kerja, termasuk kejelasan besaran gaji yang akan diterima.
Kondisi tersebut memicu keresahan karena menyangkut kepastian status kerja sekaligus pemenuhan kebutuhan ekonomi sehari-hari.
Kondisi ini dialami oleh ribuan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang tersebar di berbagai satuan pendidikan di Kabupaten Sukabumi.
Mereka tetap menjalankan tugas seperti biasa, meski di tengah ketidakpastian hak yang seharusnya diterima sebagai aparatur negara dengan status PPPK Paruh Waktu.
Mengapa Gaji PPPK Paruh Waktu Belum Dibayarkan?
Salah seorang guru PPPK Paruh Waktu, Asep (36), mengungkapkan bahwa keterlambatan pembayaran gaji memaksanya mencari sumber penghasilan lain.
Selain mengajar, ia kini mencoba menjalankan usaha kecil-kecilan demi memenuhi kebutuhan keluarga.
“Untuk mencukupi kebutuhan keluarga, saya terpaksa mencari penghasilan lain dengan berbisnis kecil-kecilan. Soalnya sampai sekarang gaji belum turun,” ujar Asep kepada Tribunjabar.id, Selasa (10/2/2026).
Ia menuturkan, kebutuhan rumah tangga tetap berjalan sementara pemasukan utama sebagai guru belum diterima.
Kondisi ini membuat dirinya dan rekan-rekan sesama PPPK Paruh Waktu harus memutar otak agar kebutuhan dasar tetap terpenuhi.
“Sementara kebutuhan rumah tangga terus berjalan. Mau tidak mau saya harus mencari cara lain supaya dapur tetap ngebul,” tuturnya.
Bagaimana Dampaknya terhadap Proses Belajar Mengajar?
Meski menghadapi keterbatasan ekonomi, Asep menyebut dirinya bersama guru PPPK Paruh Waktu lainnya tetap menjalankan tugas mengajar seperti biasa.
Mereka berupaya menjaga agar proses pembelajaran siswa tidak terganggu oleh persoalan kesejahteraan yang tengah dihadapi para pendidik.
“Kami tetap masuk dan mengajar seperti biasa. Kasihan juga kalau anak-anak sampai terganggu proses belajarnya,” katanya.
Namun demikian, Asep berharap pemerintah daerah dapat memberikan perhatian lebih terhadap kondisi PPPK Paruh Waktu, terutama terkait kepastian pembayaran gaji dan status kerja.
“Tapi kami juga berharap ada perhatian dan kepastian dari pemerintah terkait hak kami sebagai tenaga pendidik,” ujarnya.
Mengapa SK Kontrak Dinilai Sangat Penting?
Keluhan serupa disampaikan oleh Eman (38), tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu. Menurutnya, belum diterbitkannya SK kontrak perjanjian kerja menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi dirinya dan rekan-rekannya.
Dokumen tersebut dinilai penting sebagai dasar administrasi, kepastian status kerja, serta acuan dalam menerima hak sebagai PPPK Paruh Waktu.
“Kami berharap pemerintah daerah bisa segera memberikan kejelasan, baik soal gaji maupun SK kontrak kerja. Karena itu menyangkut kepastian status kami,” ungkap Eman.
Ia menambahkan, kejelasan status akan membuat tenaga kependidikan dapat bekerja dengan lebih tenang dan fokus dalam menjalankan tugas di lingkungan sekolah.
“Kalau sudah jelas, kami juga bisa bekerja dengan lebih tenang dalam menjalankan tugas di lingkungan sekolah,” katanya.
Berapa Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Sukabumi?
Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah PPPK Paruh Waktu guru dan tenaga teknis kependidikan di Kabupaten Sukabumi diperkirakan hampir mencapai 4.000 orang.
Dari jumlah tersebut, besaran gaji yang diterima bervariasi dan dinilai masih jauh dari kata layak.
- Gaji tertinggi PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sukabumi berkisar Rp 650.000 per bulan
- Gaji terendah, khususnya tenaga teknis kependidikan, hanya sekitar Rp 250.000 per bulan
Pada Januari 2026 lalu, PPPK Paruh Waktu di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi sempat menyampaikan tuntutan terkait kesejahteraan. Mereka menilai gaji yang diterima tidak sebanding dengan beban kerja serta tanggung jawab sebagai pendidik dan tenaga kependidikan.
Apakah Kondisi Ini Terjadi di Daerah Lain?
Persoalan kesejahteraan PPPK Paruh Waktu tidak hanya terjadi di Kabupaten Sukabumi. Kondisi serupa juga dilaporkan terjadi di Kabupaten Garut dan Sumedang, Jawa Barat.
Di Kabupaten Garut, lebih dari 6.000 aparatur sipil negara berstatus PPPK Paruh Waktu hanya menerima gaji paling tinggi sekitar Rp1 juta per bulan.
Jumlah tersebut masih dipotong iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp150 ribu, sehingga penghasilan bersih semakin berkurang.
Gaji tersebut diketahui jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Garut 2026 yang mencapai Rp2,4 juta.
Ironisnya, sebelum diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, sebagian pegawai disebut sempat menerima penghasilan minimal sesuai UMK.
Kondisi serupa juga dialami PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sumedang. Keluhan terkait kecilnya insentif ramai diperbincangkan di media sosial, termasuk kabar adanya sisa pembayaran sekitar Rp15 ribu setelah pemotongan BPJS Kesehatan.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Miris! Gaji Rp 250 Ribu Belum Dibayar 2 Bulan, PPPK Paruh Waktu Sukabumi Keluhkan SK Kontrak.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang