Daftar UMP dan UMK DIY 2026: Berapa Gaji UMR Jogja Tahun Depan?

UMP DIY 2026, UMP 2026, Daftar UMP dan UMK DIY 2026: Berapa Gaji UMR Jogja Tahun Depan?, UMP DIY 2026 Ditetapkan Rp2.417.495, Daftar UMK DIY 2026 di Lima Kabupaten/Kota, Kajian UMSP Konstruksi dan Transportasi Belum Diterapkan, Ketentuan UMK Berlaku dan Kewajiban Pengusaha, Kenaikan Upah di Atas Ketentuan Sebelumnya

Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta resmi menetapkan besaran upah minimum untuk 2026.

Penetapan ini mencakup UMP DIY 2026 serta UMK di lima kabupaten/kota.

Kebijakan tersebut ditetapkan Gubernur DIY dengan mengacu pada aturan pengupahan nasional terbaru.

Besaran upah baru akan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun mulai 2026.

UMP DIY 2026 Ditetapkan Rp2.417.495

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp 2.417.495.

Nilai tersebut naik 6,78 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya. Adapun kenaikan UMP DIY 2026 tercatat sebesar Rp 153.414,05.

Dilansir dari Antara, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Ni Made Dwi Panti Indrayanti menyampaikan penetapan UMP 2026 dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Penjelasan itu disampaikan Ni Made dalam konferensi pers di Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (24/12/2025).

"Upah minimum provinsi tahun 2026 ditetapkan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DIY, yang terdiri atas unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah, dan unsur akademisi," kata Ni Made.

Daftar UMK DIY 2026 di Lima Kabupaten/Kota

Selain menetapkan UMP, Gubernur DIY juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) DIY 2026.

Penetapan UMK dilakukan berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota yang berasal dari usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

Di Kota Yogyakarta, UMK 2026 naik 6,50 persen atau Rp172.551 menjadi Rp2.827.593.

Kabupaten Sleman mengalami kenaikan 6,4 persen atau Rp157.872 sehingga UMK menjadi Rp2.624.387.

Kabupaten Bantul mencatat kenaikan 6,29 persen atau Rp148.468 dengan UMK 2026 sebesar Rp2.591.000.

Selanjutnya, Kabupaten Kulon Progo menetapkan UMK 2026 naik 6,52 persen atau Rp153.280 menjadi Rp2.504.520.

Kabupaten Gunungkidul mengalami kenaikan 5,93 persen atau Rp138.115 sehingga UMK menjadi Rp2.468.378.

Kajian UMSP Konstruksi dan Transportasi Belum Diterapkan

Ni Made menjelaskan Dewan Pengupahan Provinsi DIY sempat menginisiasi penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).

Inisiatif tersebut difokuskan pada sektor konstruksi serta sektor transportasi, terbatas pada angkutan penumpang dan barang.

Kajian dilakukan dengan mempertimbangkan karakteristik sektor, tingkat risiko, serta perkembangan ekonomi melalui analisis unsur akademisi.

Namun, hasil kajian menunjukkan adanya tantangan struktural pada kedua sektor tersebut.

Fluktuasi kinerja sektor dan dinamika ekonomi dinilai belum mendukung penerapan UMSP pada 2026.

"Dengan mempertimbangkan dinamika dan tantangan pada sektor konstruksi serta transportasi dan pergudangan, penerapan UMSP dinilai belum tepat untuk tahun 2026, sehingga masih menggunakan ketentuan yang berlaku sebelumnya," ujar Ni Made.

Ketentuan UMK Berlaku dan Kewajiban Pengusaha

Ni Made menegaskan UMK 2026 berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan terkait.

Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan.

Selain itu, pengusaha juga tidak diperkenankan melakukan penangguhan pembayaran upah minimum tahun 2026.

"Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan. Upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah sebagai upaya peningkatan kesejahteraan pekerja, dengan tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas," katanya.

Kenaikan Upah di Atas Ketentuan Sebelumnya

Ni Made menambahkan besaran kenaikan upah minimum tahun 2026 berada di atas ketentuan sebelumnya.

Pada periode sebelumnya, kenaikan upah berkisar antara 0,1 hingga 0,3 persen.

Sementara itu, nilai alfa ditetapkan oleh pemerintah pusat dengan rentang 0,5 hingga 0,9, yang pembahasannya diserahkan kepada daerah melalui Dewan Pengupahan.

"Ini kan kepentingannya antara pengusaha dan pekerja. Jadi, kita mengambil jalan tengah saja," ujarnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang