3.067 PPPK Paruh Waktu di Mataram Akan Terima THR Lebaran 2026

THR PPPK paruh waktu, 3.067 PPPK Paruh Waktu di Mataram Akan Terima THR Lebaran 2026

Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.

Sebelumnya, Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 55 triliun untuk THR Lebaran 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK penuh waktu, TNI/Polri, serta pensiunan PNS.

Pencairan THR ini telah dilakukan secara bertahap mulai 26 Februari 2026, dan paling lambat selesai H-7 sebelum Lebaran.

Sementara, kebijakan THR Lebaran 2026 untuk PPPK paruh waktu diketahui bergantung pada kebijakan daerah masing-masing.

Pemkot Mataram beri THR untuk PPPK paruh waktu

Pemkot Mataram, NTB memastikan sebanyak 3.067 PPPK paruh waktu akan menerima THR Lebaran 2026.

"Kami sudah rapat dengan Badan Keuangan Daerah dan Bagian Hukum, terkait pemberian THR PPPK paruh waktu," kata Sekretaris Daerah Kota Mataram Lalu Alwan Basri dilansir Antara, Kamis (12/3/2026).

Hal itu dipastikan seusai diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan pada tahun 2026.

"Dalam PP itu juga disebut penerima THR salah satunya adalah PPPK, sehingga kami mengartikan PPPK penuh waktu dan paruh waktu," kata Lalu.

PPPK paruh waktu hanya mendapatkan THR

Terkait dengan anggaran, Lalu mengatakan, Pemkot Mataram sejak awal sudah mempersiapkan anggaran pembayaran gaji ke-13 dan THR.

Namun, PPPK paruh waktu dipastikan hanya mendapatkan THR atau gaji ke-13, sedangkan untuk tunjangan penghasilan pegawai (TPP) hanya diberikan kepada PNS dan PPPK penuh waktu.

Untuk jadwal pencairan THR, dia mengatakan masih menunggu Peraturan Wali Kota (Perwal) yang saat ini tengah disiapkan.

"Paling lambat Senin (16/3) THR sudah terbayar. Tapi itu, bergantung juga pada kecepatan masing-masing OPD untuk pengusulan," katanya.

Ada pun besaran THR yang akan diterima oleh PPPK paruh waktu lingkungan Pemkot Mataram adalah sesuai dengan gaji.

Selain menerima THR, PPPK paruh waktu juga akan menerima pembayaran gaji bulan Maret 2026.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang