Berapa Gaji Noe Letto yang Jadi Tenaga Ahli Dewan Pertahanan Nasional?

Sabrang Mowo Damar Panuluh, Dewan Pertahanan Nasional, Gaji Noe Letto, Berapa Gaji Noe Letto yang Jadi Tenaga Ahli Dewan Pertahanan Nasional?

Sabrang Mowo Damar Panuluh atau akrab dikenal Noe Letto telah dilantik sebagai Tenaga Ahli Dewan Pertahanan Nasional (DPN).

Putra budayawan Emha Ainun Najib atau Cak Nun ini dilantik bersama 11 tenaga ahli lainnya untuk memperkuat kerja strategis DPN oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin pada Kamis (15/1/2026).

Selain Noe Letto, anak pengacara kondang Hotman Paris, Frank Alexander Hutapea diketahui juga dilantik sebagai Tenaga Ahli DPN.

Noe Letto Menjabat Tenaga Ahli Madya DPN

Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, membenarkan bahwa Noe Letto atau Sabrang telah dilantik menjadi bagian dari DPN.

"Benar, Sabrang Mowo Damar Panuluh merupakan salah satu dari 12 tenaga ahli yang dilantik dan menjabat sebagai Tenaga Ahli Madya di lingkungan Dewan Pertahanan Nasional," kata Rico kepada Kompas.com, Minggu (18/1/2026).

Dalam tugasnya, Sabrang bertanggung jawab memberikan masukan, kajian, serta rekomendasi sesuai keahliannya untuk mendukung fungsi dan tugas DPN.

Rico menjelaskan, kontribusi Sabrang di DPN difokuskan pada pemikiran strategis lintas disiplin.

"Kontribusi yang bersangkutan difokuskan pada pemikiran strategis lintas disiplin, termasuk perspektif sosial, kebudayaan, dan komunikasi strategis, guna memperkaya kajian Dewan Pertahanan Nasional," terangnya.

Ia menegaskan, mekanisme kerja tenaga ahli tetap berada dalam koridor kelembagaan DPN.

"Tenaga ahli menyampaikan masukan dan rekomendasi disampaikan melalui forum dan tata kerja DPN sesuai struktur yang berlaku, untuk kemudian menjadi bahan pertimbangan kolektif pimpinan Dewan, termasuk Menteri Pertahanan," tandas Rico.

Berapa Gaji Noe Letto?

Gaji Noe Letto sebagai Tenaga Ahli Madya Dewan Pertahanan Nasional diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 202 Tahun 2024 tentang Dewan Pertahanan Nasional.

Menurut Pasal 32, Tenaga Ahli Madya diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya paling tinggi setingkat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II A.

Lebih lanjut, ketentuan gaji dan fasilitas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau eselon II A diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas PP Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan PP 5/2024, gaji pokok eselon golongan II A adalah Rp 2.184.000-Rp 3.643.400.

Sementara itu, merujuk pada standar penggajian lembaga non-struktural dan Standar Biaya Masukan (SBM) Kementerian Keuangan untuk posisi setingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, estimasi pendapatan take home pay bisa mencapai Rp 25.000.000-Rp 35.000.000 per bulan.

Komponen tersebut meliputi honorarium atau gaji pokok, tunjangan kinerja, serta fasilitas operasional lainnya guna mendukung tugas strategis dalam memberikan pertimbangan kebijakan pertahanan negara kepada Presiden.

Dengan demikian, itulah kisaran gaji Noe Letto sebagai Tenaga Ahli Madya Dewan Pertahanan Nasional. Mulai dari gaji pokok hingga estimasi total take home pay per bulan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "", dan Surya.co.id dengan judul "Besaran Gaji Sabrang Anak Cak Nun yang Jadi Tenaga Ahli Dewan Pertahanan Nasional, Setara Eselon 2A"

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang