Gaji Pegawai SPPG yang Diangkat PPPK 1 Februari 2026, Mulai Rp 2,2 Jutaan

Badan Gizi Nasional (BGN) akan mengangkat 32.000 pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 1 Februari 2026.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hidayana mengatakan, 32.000 pegawai SPPG tersebut masuk pengangkatan PPPK tahap kedua.
"Diperkirakan mereka akan jadi PPPK mulai pada 1 Februari 2026," kata Dadan dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Menurut Dadan, dari jumlah tersebut, 3.125 formasi dikhususkan bagi Kepala SPPG yang telah mengikuti pendidikan melalui program sarjana penggerak.
Kemudian, sisanya sebanyak 750 formasi lain dibuka untuk umum yang meliputi 375 akuntan dan 375 tenaga gizi.
Dadan pun menyebut seluruh calon PPPK pegawai SPPG tersebut telah melewati tahapan pendaftaran dan tes berbasis komputer.
"Saat ini masuk tahap pengisian daftar riwayat hidup dan nomor induk PPPK," tuturnya.
Gaji Pegawai SPPG yang Diangkat PPPK
Dalam kesempatan sebelumnya, Dadan pernah mengungkapkan soal gaji pegawai SPPG yang diangkat menjadi PPPK.
Dia menyampaikan, gaji PPPK SPPG mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang menetapkan penghasilan PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja.
"(termasuk) Golongan III," ungkapnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (13/1/2026).
Dengan ketentuan tersebut, maka gaji pegawai SPPG yang diangkat PPPK berada di kisaran Rp 2.206.500 hingga Rp 3.201.200 per bulan.
Lebih jelasnya, berikut besaran gaji PPPK SPPG yang termasuk Golongan III berdasarkan setiap Masa Kerja Golongan (MKG):
- MKG 3 tahun: Rp 2.206.500
- MKG 5 tahun: Rp 2.276.000
- MKG 7 tahun: Rp 2.347.700
- MKG 9 tahun: Rp 2.421.600
- MKG 11 tahun: Rp 2.497.900
- MKG 13 tahun: Rp 2.576.500
- MKG 15 tahun: Rp 2.657.700
- MKG 17 tahun: Rp 2.741.400
- MKG 19 tahun: Rp 2.827.700
- MKG 21 tahun: Rp 2.916.800
- MKG 23 tahun: Rp 3.008.700
- MKG 25 tahun: Rp 3.103.400
- MKG 27 tahun: Rp 3.201.200
Selain gaji pokok di atas, pegawai SPPG juga berhak menerima tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan lain yang berlaku.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "" dan "Kepala BGN: 32.000 SPPG Jadi PPPK 1 Februari"
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang