Guru Ngaji di Probolinggo Jadi Tersangka Usai Banting Anak 10 Tahun, Motifnya Emosi Mobil Kiai Tergores

Probolinggo, Guru Ngaji di Probolinggo Jadi Tersangka Usai Banting Anak 10 Tahun, Motifnya Emosi Mobil Kiai Tergores

Aparat Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo Kota resmi menetapkan seorang guru ngaji berinisial SH (28) sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari aksi penganiayaan yang dilakukan SH terhadap santrinya sendiri, MFR (10), di sebuah musholla di wilayah Triwung, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur.

Aksi kekerasan tersebut sempat terekam kamera dan viral di media sosial. Dalam video yang beredar, tersangka terlihat melakukan tindakan kasar dengan cara membanting tubuh korban.

Motif Tersangka, Terpancing Emosi

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, mengungkapkan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka dipicu oleh masalah sepele. Berdasarkan hasil pemeriksaan, SH mengaku tersulut emosi setelah melihat kendaraan milik seorang kiai tergores.

Korban MFR diduga tidak sengaja menggores mobil milik kiai yang dihormati oleh tersangka di lokasi tempat mengaji tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan awal, motif tersangka karena emosi setelah mengetahui (korban) menggores kendaraan milik kiai pemilik musala tempat mengaji tersebut. Namun demikian, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum," tegas Rico, Selasa (31/3/2026).

Status Tersangka dan Penahanan

Polisi bergerak cepat setelah video penganiayaan yang terjadi pada Senin (9/3/2026) pukul 22.00 WIB itu meresahkan masyarakat. Saat ini, SH telah diamankan di Mapolres Probolinggo Kota untuk menjalani proses hukum.

Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, membenarkan bahwa status hukum SH telah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.

"Benar, kami telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial SH. Saat ini yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Zainullah.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti utama berupa rekaman video kekerasan yang menjadi bukti kuat tindakan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka SH dijerat dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan aksinya:

  • UU Perlindungan Anak: Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan penjara.
  • KUHP Baru: Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana 2 tahun 6 bulan penjara.

Pihak kepolisian menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, terutama terkait pemulihan kondisi psikologis korban.

"Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan memberikan perlindungan terhadap korban, mengingat korban masih anak-anak," pungkas AKBP Rico Yumasri.

Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang