Polrestabes Medan Beri Klarifikasi soal Pemilik Toko Jadi Tersangka Usai Tangap Pencuri, Singgung Kekerasan
Polrestabes Medan memberikan klarifikasi terkait kasus pemilik toko di Deli Serdang yang ditetapkan sebagai tersangka setelah menangkap pencuri.
Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto menjelaskan, peristiwa bermula pada 22 September 2025 ketika terjadi pencurian satu unit ponsel di sebuah toko.
Dua karyawan toko berinisial G dan R diduga terlibat dalam aksi tersebut. Pemilik toko kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pancur Batu.
Klarifikasi Polrestabes Medan Usai Pemilik Toko Jadi Tersangka
Pada keesokan harinya pada 23 September 2025, korban selaku pemilik toko berupaya menelusuri keberadaan kedua terduga pelaku.
Dilansir dari Tribratanews Polda Sumut, Senin (2/2/2026), pemilik toko sempat berkomunikasi dengan penyidik dan meminta pendampingan.
Namun, sekitar pukul 17.30 WIB, korban selaku pemilik toko bersama beberapa rekannya justru mendatangi lokasi persembunyian pelaku tanpa menunggu kehadiran petugas kepolisian.
Korban dan rekan-rekannya mendatangi kamar hotel tempat para terduga pelaku berada.
Saat pintu kamar dibuka, terjadi tindakan kekerasan berupa pemukulan terhadap kedua terduga pelaku yang berada di kamar berbeda.
Setelah itu, G dan R dibawa ke Polsek Pancur Batu untuk diproses dalam perkara pencurian.
Perkara kemudian berkembang pada 26 September 2025. Keluarga salah satu terduga pelaku mendapati adanya luka memar di tubuh anaknya saat melakukan kunjungan.
Awalnya, luka tersebut diduga akibat tindakan aparat. Namun, hasil penelusuran mengarah pada dugaan kekerasan yang terjadi saat penggerebekan oleh korban pencurian bersama rekan-rekannya.
Oleh sebab itu, keluarga pelaku melapor ke Polrestabes Medan.
Bayu menjelaskan, polisi wajib menindaklanjuti setiap laporan masyarakat tanpa memandang status pelapor maupun terlapor berdasarkan prinsip profesionalisme dan kepastian.
“Polri berkewajiban memberikan pelayanan hukum kepada siapa pun. Setiap laporan yang masuk akan kami telaah secara objektif untuk memastikan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana,” ujarnya.
Alasan Pemilik Toko Ditetapkan Jadi Tersangka
Bayu menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi hasil pemeriksaan saksi, alat bukti, pra-rekonstruksi, serta visum et repertum.
Dari hasil pemeriksaan medis, ditemukan luka di bagian kepala dan tubuh korban yang selaras dengan keterangan para saksi.
Selain itu, keterangan dari saksi-saksi netral yang berada di lokasi kejadian juga menguatkan dugaan adanya tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap korban berinisial KD dan M di lokasi hotel yang berbeda.
Menurut Bayu, sejak awal penyidik telah mengingatkan agar penangkapan diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Namun, karena korban dan rekan-rekannya memilih bertindak sendiri tanpa pendampingan polisi, muncul persoalan hukum baru yang harus diproses.
“Tetapi pelaku LS tidak menunggu atau tidak berbarengan dengan perbantuan polisi atau penyidik sehingga mereka berkesimpulan dan memutuskan dengan sendiri,” kata Bayu.
Kasus ini mengingatkan publik pada peristiwa yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Hogi ditetapkan sebagai tersangka setelah menangkap pelaku penjambretan yang menyasar istrinya.
Penetapan Hogi Minaya berbuntut panjang hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) turun tangan.
Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dinonaktifkan dari jabatannya dalam rangka pemeriksaan internal.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang