Usai Dua Dirjen Mundur, Menteri PU Dody Hanggodo Ungkap Nasib Kasus Rp1 Triliun, Bakal Ada Tersangka?

Menteri PU Dody Hanggodo di Rest Area Tol Batang Semarang
Menteri PU Dody Hanggodo di Rest Area Tol Batang Semarang

Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, buka suara terkait temuan dugaan penyimpangan yang nilainya disebut mencapai Rp1 triliun. Ia memastikan bahwa proses penanganan kasus tersebut masih berjalan di internal kementerian dan belum sampai pada tahap penetapan tersangka.

Dody menjelaskan, saat ini laporan awal hasil pemeriksaan masih berada di Inspektorat Jenderal dan baru saja diserahkan kepadanya untuk ditelaah lebih lanjut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Sekarang masih ada di Inspektorat Jenderal. Draft awal sudah diserahkan ke saya, baru kemarin diserahkan. Jadi baru saya baca, dan saya minta detail draft-nya,” ujarnya saat ditemui awak media di Rest Area KM 379 Batang, Semarang, Jawa Tengah, Jumat, 28 Maret 2026.

Ia menegaskan bahwa laporan yang diterimanya masih berupa ringkasan, sehingga membutuhkan dokumen yang lebih lengkap untuk memahami duduk perkara secara utuh. “Kalau cuma summary agak susah dibaca. Kalau ada detailnya kan bisa dibaca secara utuh. Ini lagi saya minta. Mudah-mudahan dua minggu ke depan lebih clear,” kata Dody.

Terkait kemungkinan adanya unsur tindak pidana korupsi, Dody menyebut pihaknya tidak akan ragu untuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum, namun tetap melalui mekanisme yang berlaku. “Kalau memang ada indikasi tipikor, ya kita matur ke Pak Presiden, kalau diperbolehkan kita teruskan ke APH,” ucapnya.

Adapun temuan Rp1 triliun tersebut, menurut Dody, merupakan hasil penyisiran dari angka yang sebelumnya lebih besar. Ia mengungkapkan bahwa nilai tersebut telah mengalami penurunan seiring proses penertiban internal yang dilakukan kementerian. 

“Yang Rp1 triliun itu berasal dari Rp3 triliun dulu. Terus beres-beres turun jadi Rp1 triliun. Nah ini yang kita mesti bereskan,” jelasnya.

Ia menambahkan, sebagian temuan sudah ditindaklanjuti, namun masih ada sejumlah hal yang belum diselesaikan. Kementerian PU, kata dia, juga telah diberikan tenggat waktu oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menyelesaikan persoalan tersebut. 

“Ada yang sudah diselesaikan, ada yang belum. Kita dikasih waktu 60 hari oleh BPK setelah menerima surat resmi,” ujarnya.

Dalam hal pertanggungjawaban, Dody menekankan bahwa pihaknya akan mengedepankan pengembalian kerugian negara terlebih dahulu sebelum melangkah ke proses hukum, jika memang ditemukan aliran dana ke pihak tertentu. 

“Kalau nanti dari hasil Inspektorat Jenderal ada yang masuk kantong pribadi, kita minta dia mengembalikan dulu dalam jangka waktu tertentu. Kalau tidak, baru kita masukkan ke APH,” tegasnya.

Sementara itu, terkait pegawai yang diduga terlibat, Dody mengungkapkan bahwa dua orang pejabat telah memilih mengundurkan diri. Meski demikian, proses pemeriksaan tetap berjalan dan tidak berhenti dengan pengunduran diri tersebut.

Ia juga memastikan bahwa sanksi tegas tetap akan diberikan jika terbukti terjadi pelanggaran berat, termasuk kemungkinan pemberhentian sebagai aparatur sipil negara (ASN) serta proses hukum lanjutan.

Dody menambahkan, kasus ini tidak sepenuhnya baru karena mencakup temuan yang berlangsung hingga dua dekade ke belakang. Namun demikian, ia menekankan bahwa perhatian utama akan difokuskan pada temuan yang lebih baru.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, temuan lama kemungkinan lebih bersifat administratif, sementara kasus yang lebih baru akan ditelaah lebih dalam untuk melihat potensi pelanggaran serius. Ia menegaskan bahwa kementeriannya akan menunggu hasil lengkap dari Inspektorat Jenderal sebelum mengambil langkah lanjutan. 

“Kita tunggu hasil dari Inspektorat Jenderal dulu. Nanti data yang bicara,” ujar Dody.