Alasan KPK Tak Tetapkan Wabup Rejang Lebong Hendri Praja Jadi Tersangka Usai OTT

Rejang Lebong, Bupati Rejang Lebong, Hendri Praja, Alasan KPK Tak Tetapkan Wabup Rejang Lebong Hendri Praja Jadi Tersangka Usai OTT

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan resmi terkait status hukum Wakil Bupati (Wabup) Rejang Lebong, Hendri Praja.

Meski sempat diamankan dan dibawa ke Jakarta dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (9/3/2026), Hendri dinyatakan tidak terlibat dalam perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.

Berbeda dengan sang wakil, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari justru resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya setelah melalui proses gelar perkara atau ekspose.

Alasan KPK Tak Tetapkan Hendri Praja sebagai Tersangka

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa keputusan membawa Hendri ke Jakarta adalah untuk mendalami informasi terkait pembagian tugas dalam pengelolaan proyek di daerah tersebut.

"Kuat dugaan bahwa karena bupati dan wakil bupati adalah satu kesatuan dipilih masyarakat, kita mengharapkan informasi dari yang bersangkutan (Wabup) terkait dengan kegiatan proyek-proyek yang ada di Rejang Lebong," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Asep menambahkan, keterbatasan waktu pemeriksaan 1x24 jam di lokasi kejadian menjadi alasan penyidik memboyong Hendri ke Jakarta guna pemeriksaan lebih intensif.

Senada dengan Asep, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan bahwa hasil gelar perkara menunjukkan tidak adanya keterlibatan Hendri secara hukum.

“Tidak (tersangka). Ya karena tidak terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang ada,” kata Fitroh.

Kesaksian Wabup Hendri Praja: Kaget Dijemput Usai Salat Isya

Rejang Lebong, Bupati Rejang Lebong, Hendri Praja, Alasan KPK Tak Tetapkan Wabup Rejang Lebong Hendri Praja Jadi Tersangka Usai OTT

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan uang tunai senilai Rp 756,8 juta dalam koper, tas, dan plastik hitam yang disita dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari pada Senin (9/3/2026).

Pasca-dinyatakan bebas, Hendri Praja menceritakan detik-detik dirinya diamankan oleh tim satuan tugas KPK. Ia mengaku terkejut karena saat kejadian, dirinya sedang berada di rumah di wilayah Rejang Lebong, sementara bupati berada di Kota Bengkulu.

“Habis salat Isya saya kaget tim KPK datang, saya langsung dibawa ke Polres Kepahiang sampai jam 10 malam,” kenang Hendri, Rabu (11/3/2026).

Dari Kepahiang, ia dibawa ke Kota Bengkulu sebelum akhirnya terbang ke Jakarta pada Selasa pagi pukul 06.00 WIB.

Selama di Gedung KPK, Hendri mengaku tidak berkomunikasi dengan Bupati Fikri Thobari karena prosedur pemeriksaan yang ketat.

“Saat tiba di gedung KPK, tidak bertemu Pak Bupati, beda ruang pemeriksaan, karena HP semuanya disita KPK,” jelasnya.

Terkait kasus hukum yang kini menjerat pasangannya di pemerintahan, Hendri memilih untuk menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.

“Nanti tunggu saja seperti apa, saya serahkan kepada pihak berwajib,” tambahnya.

Profil Hendri: Birokrat Milenial Berlatar Belakang Konstruksi

Hendri Praja dikenal sebagai sosok pemimpin milenial di Rejang Lebong. Lahir di Desa Apur pada 2 Februari 1985, ia memiliki latar belakang pendidikan yang kuat, termasuk gelar S3 (Doktor) dari Universitas Sriwijaya.

Sebelum menjabat sebagai Wakil Bupati, ia merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan karier yang cukup cemerlang, mulai dari Lurah, Plt Camat, hingga Kepala Bagian. Ia memilih menanggalkan status ASN-nya demi mengabdi di tanah kelahirannya bersama M. Fikri Thobari.

Ketua DPRD Rejang Lebong, Juliansyah Yayan, mengonfirmasi bahwa Hendri Praja segera kembali ke Rejang Lebong untuk memimpin jalannya roda pemerintahan agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan pasca-penahanan bupati.

“Wakil Bupati tidak terjerat dalam OTT tersebut dan akan segera pulang. Setelah beliau sampai nanti kita akan langsung berkoordinasi terkait jalannya pemerintahan di Pemkab Rejang Lebong,” ujar Yayan.

Dalam OTT kali ini, KPK menetapkan total lima tersangka yang terdiri dari tiga pihak pemberi suap dan dua pihak penerima suap (termasuk Bupati). Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan dokumen proyek yang diduga kuat berkaitan dengan praktik ijon proyek tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Alasan KPK Lepas Wabup Hendri Praja Usai Dibawa ke Jakarta Dalam OTT Bupati Rejang Lebong

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang