Operasional Ponpes di Pati Dibekukan Usai Pengasuhnya Tersangka Pencabulan Santri

Ponpes di Pati Jawa Tengah ditutup sementara imbas kasus pencabulan
Ponpes di Pati Jawa Tengah ditutup sementara imbas kasus pencabulan

Pelaksana tugas Bupati Pati Risma Ardhi Chandra mengusulkan pencabutan secara permanen izin operasional pondok pesantren Tahfidzul Quran Ndolo Kusumo di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, buntut kasus pelecehan seksual terhadap santri.

"Usulan tersebut kami sampaikan kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi saat rapat koordinasi untuk memastikan penanganan dan perlindungan bagi para santri," kata Risma usai menerima kunjungan Menteri PPPA di Pendopo Kabupaten Pati, Minggu, 3 April 2026

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menyampaikan apresiasi atas respons cepat Kementerian PPPA dalam menindaklanjuti kasus tersebut. Menurutnya,  Kementerian PPPA saat ini juga berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait pencabutan izin operasional pondok pesantren guna mencegah terulangnya kasus serupa.  "Untuk sementara (pesantren) sudah ditutup dan tidak menerima siswa baru,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama telah merekomendasikan penghentian sementara penerimaan santri baru di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Ndolo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, setelah pengasuhnya diduga terlibah kasus pelecehan seksual terhadap santri.

Direktur Pesantren, Basnang Said dalam keterangannya dilansir laman Kemenag, Senin, 4 Mei 2026, mengatakan pihaknya telah menyurati Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah terkait langkah-langkah yang dapat diambil menyikapi kasus tersebut.

"Kami sudah bersurat ke Kanwil Kemenag Jawa Tengah, merekomendasikan penghentian sementara pendaftaran santri baru pada pondok pesantren yang bersangkutan sampai dengan seluruh permasalahan selesai ditangani secara tuntas dan terdapat kepastian bahwa sistem pengasuhan, perlindungan anak, serta tata kelola kelembagaan telah memenuhi standar yang ditetapkan," kata Basnang Said

Pengasuh Dipecat

Selain penghentian pendaftaran, Kemenag juga merekomendasikan agar tenaga pendidik/pengasuh pondok pesantren yang diduga sebagai pelaku kekerasan seksual diberhentikan. 

"Pesantren diminta menunjuk tenaga pendidik/pengasuh baru yang memiliki kapasitas, integritas moral, serta kesiapan untuk menjalankan fungsi pengasuhan dan pembinaan santri secara penuh selama 24 (dua puluh empat) jam," ujarnya

Basnang mendesak terduga pelaku yang sedang menjalani proses hukum tidak menjalankan tugas sebagai pengasuh/pimpinan maupun tenaga pendidikan pondok pesantren demi optimalisasi fungsi pengasuhan santri saat ini. "Terduga pelaku agar tidak lagi tinggal dalam lingkungan pesantren," tegasnya

Rekomendasi Direktorat Pesantren, lanjut Basnang, diberikan kepada Kepala Kanwil Kemenag Jateng sebagai panduan dalam mengambil langkah tegas, terukur, dan berorientasi pada perlindungan santri serta perbaikan tata kelola kelembagaan pesantren. 

"Jika pesantren tidak mematuhi, Kepala Kanwil Kemenag Jawa Tengah dapat mengusulkan penonaktifan tanda daftar pondok pesantren tersebut kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sebagai bukti pengabaian pengasuh atas kepengasuhan yang ramah dan aman," ungkap Basnang

Dalam kesempatan itu, Basnang memastikan Kemenag mendukung proses penegakan hukum oleh aparat terhadap terduga pelaku tindak kekerasan seksual di Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, termasuk penonaktifan pendaftaran santri, dalam rangka menjaga ketertiban dan perlindungan anak, sekaligus perbaikan tata kelola kelembagaan pesantren

"Kami tidak mentoleransi setiap tindak kekerasan seksual, apalagi di lembaga pendidikan keagamaan," tegasnya

Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pati Ahmad Syaiku mengatakan proses kegiatan belajar-mengajar di Ponpes Ndolo Kusumo berlangsung terbatas dengan pengawasan.

Siswa kelas VI Madrasah Ibtidaiyah (MI) tetap mengikuti ujian sesuai jadwal dengan pengawasan dan pendampingan guna menjamin keamanan serta kelangsungan pendidikan. Sedangkan siswa kelas I hingga V di pesantren diberikan dua opsi, yakni mengikuti pembelajaran secara daring atau dipindahkan ke madrasah lain.

Selain itu, lanjut dia, terdapat 48 siswa yatim piatu di pondok tersebut yang penanganannya telah dikoordinasikan dengan sejumlah yayasan di Pati dan Kajen untuk mendapatkan pendampingan lanjutan.

Desak Polisi Tangkap Pelaku

Sebelumnya, kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memicu kemarahan warga. Ratusan massa pada Minggu turun ke jalan dan menggelar aksi unjuk rasa, mendesak aparat kepolisian bertindak cepat dan tegas terhadap oknum pengurus ponpes yang diduga mencabuli puluhan santriwati. 

Aksi tersebut berlangsung di kompleks pondok pesantren di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Minggu 3 Mei 2026. Massa memadati area pesantren sambil membawa pengeras suara dan berbagai poster berisi kecaman terhadap pelaku serta tuntutan agar hukum ditegakkan seadil-adilnya.

Dalam orasinya, warga menyoroti lambannya proses hukum. Pasalnya, meski pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini belum dilakukan penahanan. Kondisi ini memicu kekecewaan dan kecurigaan di tengah masyarakat.

 

Pihak yayasan pondok pesantren menyatakan telah mengambil langkah dengan memberhentikan pengurus yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Ketua Yayasan Ndholo Kusomo, Ahmad Sodik, menegaskan bahwa pihaknya telah menonaktifkan seluruh pihak terkait. 

"Bahwa nanti yang mendampingi, apa itu istilahnya, hukum yang berbicara. Karena sudah saya lepas, sudah tidak termasuk anggota yayasan, semua sudah saya ganti. Saya nonaktifkan kemarin, sudah saya nonaktifkan semua. Jadi yayasan ini sudah tidak ada tanggung jawab sama pelaku atau oknum tadi," kata Ahmad Sodik. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Yayasan juga menyatakan siap memenuhi tuntutan warga dengan memulangkan para santriwati dalam waktu 3 x 24 jam sebagai langkah sementara.

Kabag Ops Polresta Pati AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata memastikan pengasuh pesantren Ndolo Kusumo Tlogowungu telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 28 April 2026, selanjutnya akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka.