Eks Kapolres Bima Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Propam Polri

Eks Kapolres Bima Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Propam Polri

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro hingga kini belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan narkoba. 

Proses hukum terhadap Didik masih berjalan bersamaan dengan pemeriksaan kode etik internal.

Kasus ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik anggota Polri, Bripka IR, bersama istrinya berinisial AN. 

Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 30,415 gram di rumah pribadi mereka.

Hasil pemeriksaan Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat kemudian mengarah pada keterlibatan AKP Malaungi (ML). 

Pemeriksaan lanjutan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB menunjukkan hasil tes positif amfetamin dan metamfetamin terhadap ML.

Penggeledahan yang dilakukan di ruang kerja serta rumah jabatan ML selanjutnya menemukan lima paket sabu dengan total berat mencapai 488,496 gram. 

Dari pengembangan kasus tersebut, penyidik kemudian menemukan indikasi keterlibatan Didik.

Alasan Eks Kapolres Bima Belum Ditahan

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa AKBP Didik belum ditahan oleh Direktorat IV Bareskrim Polri.

Pasalnya, Didik saat ini masih menjalani penempatan khusus (patsus) oleh Divisi Propam Polri.

Penempatan khusus tersebut berkaitan dengan proses pemeriksaan kode etik yang masih berlangsung.

Selain itu, Bareskrim Polri juga membentuk tim gabungan yang melibatkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB guna memperdalam penyidikan.

"Seluruh tindakan pencegahan sampai dengan penegakan hukum yang dilakukan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri ini merupakan tindakan preventive strike sebagai bentuk perlindungan pemerintah kepada masyarakat Indonesia, sejalan arahan Presiden," ujar Johnny dikutip dari Antara, Minggu (15/2/2026).

Johnny menambahkan, AKBP Didik dijadwalkan menjalani sidang kode etik pada Kamis (19/2/2026). 

Sidang tersebut akan digelar di Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

"Nanti kami akan update (kabarkan) hasil dari sidang kode etik terhadap AKBP DPK. Pelaksanaan sidangnya akan dilaksanakan di Wabprof Divpropam Polri. Direncanakan hari Kamis tanggal 19 Februari 2026," jelas eks ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut.

Dalam perkara ini, AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Ia terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 2 miliar, serta pidana tambahan paling lama lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 200 juta.

Eks Kapolres Bima Titipkan Narkoba kepada Polwan

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap dugaan bahwa AKBP Didik menitipkan sebuah koper berisi narkoba kepada mantan anak buahnya, Aipda Dianita Agustina.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap menjelaskan bahwa Dianita pernah menjadi bawahan Didik saat bertugas di Polda Metro Jaya.

“Dianita (saat ini) berdinas di Polres Tangerang Selatan. Dulu anak buah Didik pada saat berdinas di Polda Metro Jaya,” katanya, dikutip dari Antara, Sabtu (14/2/2026).

Menurut penyidik, koper tersebut kemudian diamankan dari rumah Dianita di wilayah Tangerang, Banten.

“Dia (Dianita) mengambil koper itu atas permintaan Didik kemudian menyimpannya di dalam rumah,” katanya.

Saat ini, Dianita masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk mendalami perkara tersebut. 

Selain itu, penyidik juga memeriksa seorang saksi lain bernama Miranti Afriana yang merupakan istri AKBP Didik, meski perannya dalam kasus ini belum dijelaskan lebih lanjut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang