Usai Disebut Jadi Tersangka Korupsi, Wakil Bupati Indramayu Buka Suara: Saya Juga Kaget!

Wakil Bupati Indramayu Syaefudin (tengah)
Wakil Bupati Indramayu Syaefudin (tengah)

Polemik dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022 kembali memunculkan babak baru.

Di tengah beredarnya informasi yang menyebut Wakil Bupati Indramayu Syaefudin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, yang bersangkutan membantah kabar tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Syaefudin menegaskan hingga saat ini dirinya belum pernah menerima pemberitahuan resmi maupun surat penetapan tersangka dari Kejati Jawa Barat terkait perkara tersebut.

Menurut dia, proses penetapan tersangka semestinya dilakukan melalui mekanisme resmi yang disertai surat pemberitahuan kepada pihak yang bersangkutan.

“Terus terang saya juga kaget. Artinya saya sendiri belum pernah dikonfirmasi oleh Kejati, apalagi menerima surat penetapan tersangka, itu tidak ada,” kata Syaefudin dikutip Senin, 8 Juni 2026.

Ia mengaku masih menjalankan aktivitasnya seperti biasa sebagai Wakil Bupati Indramayu. Bahkan, kata dia, tidak ada komunikasi apa pun dari pihak Kejati Jabar, baik secara formal maupun informal.

“Ini kan tidak ada, tapi justru muncul berita-berita yang sepertinya ini merugikan buat saya,” ujarnya.

Syaefudin kemudian menjelaskan duduk perkara kenaikan tunjangan perumahan anggota DPRD Indramayu yang kini menjadi objek penyelidikan.

Saat kebijakan itu dibuat pada 2022, Syaefudin masih menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu. Ia menyebut usulan kenaikan tunjangan berasal dari aspirasi para anggota dewan setelah beberapa tahun tidak ada penyesuaian pascapandemi COVID-19.

Menurut dia, sebelum kebijakan diambil, DPRD terlebih dahulu meminta Sekretariat Dewan melakukan kajian dan membandingkan kebijakan serupa di sejumlah daerah lain di Jawa Barat.

“Sebagai ketua saya menangkap aspirasi dari para anggota. Tapi sebelum itu kami juga melakukan langkah-langkah untuk penyesuaian agar aspirasi itu bisa sejalan dengan regulasi,” tutur Syaefudin.

Ia menjelaskan, saat itu DPRD Indramayu menggandeng Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dari Universitas Pasundan untuk menghitung besaran tunjangan yang dianggap sesuai dengan kondisi daerah.

Dari hasil kajian tersebut, nilai tunjangan perumahan kemudian mengalami kenaikan. Namun, Syaefudin menegaskan angka yang dipakai telah disesuaikan dengan asas kepatutan dan kemampuan keuangan daerah.

Persoalan kemudian muncul setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan sekitar 14 bulan setelah kebijakan tersebut berjalan.

BPK menemukan adanya ketidakcermatan administratif terkait lembaga penilai yang digunakan. Menurut Syaefudin, dalam rekomendasi BPK tidak terdapat perintah pengembalian dana tunjangan maupun temuan kerugian negara.

“Kalau misalkan ada permintaan pengembalian, kami dan seluruh anggota DPRD saat itu pasti akan mematuhi. Tapi ini tidak ada, jika pun kami mau mengembalikan, itu harus dikembalikan ke mana” ujarnya.

Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, DPRD kemudian mengganti KJPP yang digunakan sebagai dasar penilaian.

Hasil penilaian baru justru membuat nominal tunjangan perumahan turun drastis. Meski demikian, kata Syaefudin, seluruh anggota DPRD saat itu menerima hasil tersebut karena sepenuhnya didasarkan pada perhitungan lembaga penilai.

“Walau terjun payung, nilai itu diterima oleh anggota DPRD semuanya karena itu berdasarkan hitungan yang dilakukan oleh pihak KJPP,” kata dia.

Syaefudin juga mempertanyakan mengapa hanya Kabupaten Indramayu yang menjadi sorotan, padahal sejumlah daerah lain juga melakukan penyesuaian tunjangan dengan menggunakan jasa lembaga penilai yang sama.

Ia menegaskan DPRD Indramayu tidak pernah mengintervensi hasil perhitungan KJPP. Menurutnya, besaran tunjangan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut merupakan hasil penilaian profesional dari lembaga yang ditunjuk.

“Ibaratnya itu, anggota dewan adalah penerima manfaat dari pemerintah, besarannya pun bukan DPRD yang menentukan. Serta poin penting dari BPK waktu itu ditegaskan tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan,” ujarnya.

Syaefudin menambahkan seluruh penjelasan tersebut juga telah disampaikan kepada penyidik Kejati Jawa Barat saat dirinya dimintai keterangan dalam proses penyelidikan dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu Tahun Anggaran 2022.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Jabar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan berbagai perkara tindak pidana korupsi yang tengah ditangani berdasarkan alat bukti yang dimiliki.

Komitmen tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sutikno, saat menerima aspirasi mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (GMHI) di Kantor Kejati Jabar, Bandung.

Dalam kesempatan itu, GMHI meminta Kejati Jabar mempercepat penanganan sejumlah perkara korupsi yang dinilai belum memperoleh kepastian hukum. Mahasiswa juga mendesak agar proses penegakan hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih.

Menanggapi hal tersebut, Sutikno menegaskan bahwa institusinya akan bekerja secara maksimal dalam menyelesaikan setiap perkara korupsi yang sedang berjalan.

“Terkait komitmen kami dalam menyelesaikan perkara korupsi, bahwa kami akan melakukan semaksimal mungkin. Kami tidak akan berjanji untuk menangani perkara korupsi secepat mungkin, tapi lihat saja bukti kami,” kata Sutikno, dikutip Sabtu, 6 Mei 2026.

Salah satu perkara yang menjadi sorotan dalam penyampaian aspirasi tersebut adalah dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022.

Menjawab tuntutan mahasiswa terkait perkembangan kasus tersebut, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Roy Rovalino Herudiansyah, mengungkapkan adanya perkembangan dalam proses penanganan perkara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Bahwa saudara S selaku Wakil Bupati Kabupaten Indramayu, statusnya dari penyidikan sudah kami naikkan menjadi status tersangka sejak awal bulan Juni,” ujar Roy Rovalino Herudiansyah.

Laporan: Opi Raharjo/tvOne