Duduk Perkara Petani di Madiun Diadili Usai Rawat Landak Jawa, Kini Minta Tolong ke Prabowo
Nasib pahit dialami Darwanto, seorang petani asal Dusun Gemuruh, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Ia harus berurusan dengan hukum setelah diketahui memelihara landak jawa yang termasuk dalam kategori satwa dilindungi.
Darwanto telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Madiun pada Selasa (16/12/2025).
Saat itu, ia memohon bantuan Bupati Madiun Hari Wuryanto hingga Presiden Prabowo Subianto karena dirinya hanyalah petani kecil yang tinggal di pinggir hutan.
“Kami ini hanyalah petani kecil. Kami tinggal di pinggir hutan dan tidak tahu aturan,” ujar Darwanto dikutip dari , Rabu (17/12/2025).
“Saya mohon Pak Bupati, Pak Presiden Prabowo tolong nasib kami sebagai petani kecil diperhatikan,” tambahnya.
Duduk Perkara Darwanto Diadili karena Memelihara Landak Jawa
Kasus yang menjerat Darwanto bermula saat dua ekor landak jawa terperangkap jaring.
Jaring tersebut dipasang oleh Darwanto untuk melindungi tanaman pertaniannya dari gangguan hama.
Saat itu, ia sama sekali tidak menyadari bahwa memelihara landak jawa dapat berujung pada persoalan hukum.
Menurut Darwanto, tujuan awal memelihara landak jawa semata-mata untuk menjaga tanaman agar tidak rusak.
“Niat saya sebenarnya hanya untuk mengamankan tanaman dari hama. Tetapi saya tidak tahu kalau landak jawa itu hewan dilindungi,” ujar Darwanto.
“Kalau memelihara landak jawa itu ternyata melanggar hukum," tambahnya.
Seiring waktu, landak yang dipelihara Darwanto sejak 2021 berkembang biak hingga jumlahnya bertambah menjadi enam ekor.
Darwanto juga tidak pernah berniat menjual atau mengambil keuntungan dari keberadaan landak jawa yang termasuk satwa dilindungi.
Ia menegaskan bahwa keputusan memelihara landak jawa hanya dilandasi rasa kasihan.
“Saya memelihara itu karena kasihan. Tapi, sekarang saya malah dipenjara. Dan sampai saat ini saya masih ditahan di Lapas Kelas I Madiun,” kata Darwanto.
Atas perbuatannya, Darwanto didakwa melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.
Ketentuan tersebut melarang setiap orang menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, hingga memperdagangkan satwa yang dilindungi tanpa izin resmi.
Kurangnya Pemahaman Hukum
Sementara itu, kuasa hukum Darwanto dari LKBH UIN Ponorogo, Suryajiyoso, menegaskan tidak ada unsur kesengajaan maupun motif ekonomi dalam perkara yang menjerat kliennya.
Ia menegaskan bahwa tindakan Darwanto memelihara landak jawa karena ketidaktahuan hukum, bukan karena niat mengeksploitasi satwa yang dilindungi.
“Klien saya ini seorang petani. Ia tidak memahami status hukum Landak Jawa,” ujar Suryajiyoso.
“Saat landak itu terperangkap, pilihan klien saya adalah merawat. Jadi tidak ada jual beli dan tidak ada keuntungan ekonomi,” sambungnya.
Menurut Suryajiyoso, kasus tersebut mencerminkan persoalan klasik dalam penegakan hukum lingkungan, terutama akibat rendahnya literasi hukum di masyarakat pedesaan.
Ia juga mengkritik pendekatan hukum pidana yang dinilai terlalu kaku dan kurang mempertimbangkan kondisi sosial serta latar belakang terdakwa.
Oleh karena itu, pihaknya berharap majelis hakim melihat perkara ini secara utuh, termasuk fakta bahwa tidak ada niat jahat saat Darwanto memelihara landak jawa.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang