Ribuan KTP hingga Akta Disembunyikan di Kantor Camat Tanjung Morawa Deli Serdang Dibongkar Ombudsman
Ribuan KTP elektronik (e-KTP) milik warga Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, terungkap sempat disembunyikan dan ditahan di Kantor Camat.
Dokumen kependudukan tersebut tidak didistribusikan ke pemerintah desa dan kelurahan sebagaimana mestinya, sehingga berdampak langsung pada pelayanan administrasi kependudukan masyarakat.
Temuan ini mencuat setelah Ombudsman Deli Serdang melakukan penilaian pelayanan publik di sejumlah kecamatan.
Hasil penilaian tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui rapat evaluasi internal yang dipimpin Camat Tanjung Morawa, Gontar Panjaitan.
Dari evaluasi itu terungkap adanya ribuan dokumen adminduk yang selama ini tertahan di kantor kecamatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari total 22 kecamatan di Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa sempat berada di peringkat ke-21 atau kategori buruk versi Ombudsman.
Kondisi tersebut menjadi salah satu pemicu dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pelayanan publik di kecamatan tersebut.
Apa yang Ditemukan dalam Evaluasi Ombudsman?
Camat Tanjung Morawa, Gontar Panjaitan, membenarkan adanya ribuan e-KTP yang tertahan. Tidak hanya KTP elektronik, sejumlah dokumen kependudukan lain juga ditemukan belum diserahkan kepada pemohon maupun pemerintah desa.
“Iya hampir 1.000 itu KTP-nya ternyata yang tertahan. Minggu lalu saya lakukan rapat evaluasi dan minta kejujuran dari pegawai-pegawai yang di bagian pelayanan adminduk. Marah sekali saya tahu seperti ini karena ada yang paling lama sejak tahun 2020 tertahan nggak didistribusikan,” ujar Gontar saat diwawancarai, Selasa (16/12/2025).
Selain e-KTP, Gontar menyebut dokumen lain yang ikut tertahan meliputi:
- Kartu Identitas Anak (KIA)
- Akta kelahiran
- Akta kematian
Dokumen-dokumen tersebut diketahui sudah dicetak oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), namun tidak sampai ke tangan warga.
Sejak Kapan Dokumen Warga Ditahan?
Dalam rapat evaluasi internal, terungkap bahwa sebagian dokumen adminduk telah tertahan sejak lima tahun lalu.
Gontar menyebut ada dokumen yang sudah selesai dicetak sejak tahun 2020, namun masih tersimpan di Kantor Camat hingga kini.
Gontar sendiri baru menjabat sebagai Camat Tanjung Morawa sejak awal Mei 2025. Sebelumnya, ia bertugas sebagai Camat Bangun Purba.
Temuan tersebut membuatnya mengaku terkejut sekaligus geram karena pelayanan dasar masyarakat terabaikan dalam waktu yang cukup lama.
Sebagai bentuk keterbukaan, pihak Kecamatan Tanjung Morawa sempat mengunggah temuan tersebut melalui akun media sosial resmi kecamatan.
Dalam unggahan itu, Gontar menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat.
“Kami bermohon maaf atas pelayanan selama ini yang kami berikan kurang maksimal, tapi mulai hari ini kami akan berikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Tanjung Morawa,” kata Gontar.
Siapa yang Bertanggung Jawab atas Penahanan Dokumen?
Menurut Gontar, selama ini dokumen-dokumen adminduk tersebut dipegang oleh pegawai honorer yang bertugas di bagian pelayanan administrasi kependudukan.
Namun, ia mengaku tidak sempat mendalami alasan personal mengapa dokumen tersebut sengaja ditahan.
Meski demikian, demi perbaikan layanan ke depan, Gontar mengambil langkah tegas dengan melakukan evaluasi besar-besaran terhadap pegawai di unit pelayanan.
“Yang di bagian pelayanan adminduk sudah saya pindahkan ke bagian kebersihan. Yang baru sudah kita minta Disdukcapil untuk melatih agar bisa melakukan pelayanan yang lebih baik lagi ke depannya,” ucap Gontar.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Ribuan KTP Warga Disembunyikan di Kantor Camat Tanjung Morawa, Ini Penjelasan Camat.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang