Kronologi Pagar Rumah Jusuf Kalla Roboh Usai Ditabrak Mobil, Pelaku Ganti Rugi Rp 25 Juta

Jakarta Selatan, rumah JK, Kronologi Pagar Rumah Jusuf Kalla Roboh Usai Ditabrak Mobil, Pelaku Ganti Rugi Rp 25 Juta

 Pagar rumah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, roboh setelah ditabrak sebuah mobil pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 03.45 WIB.

Pagar rumah ditabrak oleh mobil Jeep Hyundai Santa Fe yang dikemudikan seorang perempuan berinisial AP (34).

Benturan keras membuat pagar roboh dan kaca cembung yang terpasang di depan rumah turut mengalami kerusakan.

"Kendaraan juga rusak, tapi tetap dibawa pulang. Tapi dia ninggalin STNK di sana, rencananya dia mau ganti kerusakan di sana," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Murodih, dikutip dari , Kamis (19/2/2026).

Kronologi Pagar Rumah JK Roboh Usai Ditabrak Mobil

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Murodih menjelaskan awal mula pagar rumah JK roboh akibat ditabrak mobil. 

Pada awalnya, mobil yang dikemudikan AP melaju di Jalan Prapanca I dari arah Kemang. Di dalam kendaraan, juga terdapat dua penumpang laki-laki.

Pengemudi seharusnya mengikuti arah belokan jalan, namun kendaraan justru terus melaju lurus hingga menabrak pagar rumah JK.

"Kayaknya sih enggak ada ya (indikasi dalam pengaruh alkohol), tapi memang lagi didalami juga. Namun, dari informasi karena ngantuk," ujar Murodih.

Polisi menyatakan belum menemukan indikasi pengemudi berada dalam pengaruh alkohol, meskipun penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan.

Pelaku Ganti Rugi Rp 25 Juta

Pengemudi berinisial AP yang menabrak pagar rumah JK akhirnya sepakat membayar ganti rugi sekitar Rp 25 juta untuk perbaikan kerusakan.

"Uang sementara untuk perbaikan kurang lebih Rp 25 juta," kata Murodih, dikutip dari Antara, Kamis (19/2/2026).

Menurut Murodih, mediasi antara pihak pengemudi dan perwakilan korban telah dilakukan pada Rabu (18/2/2026). 

Dari mediasi tersebut, kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai dengan penabrak bersedia membiayai perbaikan seluruh kerusakan yang terjadi.

"Hasilnya sementara pihak penabrak ingin memperbaiki kerusakan yg ada di sana," katanya.

Karena telah tercapai kesepakatan ganti rugi dan pihak korban tidak membuat laporan polisi, perkara tersebut dihentikan. 

Perbaikan pagar pun segera dilakukan, termasuk pemasangan pagar sementara sebagai pengganti yang roboh.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang