Usai Dadan Tersangka, Purbaya Bakal Terus Efisiensikan Anggaran MBG

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pihaknya bakal tetap fokus mengefisiensikan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG), usai eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung.

Dia mengatakan, persoalan pimpinan BGN merupakan wewenang Presiden Prabowo Subianto sebagai kepala negara. Keputusan pencopotan jabatan pun disebut sebagai hasil evaluasi Presiden terhadap kinerja pimpinan BGN.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ini keputusan Bapak Presiden setelah melakukan evaluasi terhadap kinerja beliau. Kami nggak ikut campur. Yang jelas angkanya sekarang kan (sekitar) Rp260 triliun, akan berkurang kan? Karena ada pemotongan hari dan segala macam,” kata Purbaya di DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

Purbaya sebelumnya telah menyampaikan bahwa pemerintah memangkas pagu program MBG pada APBN tahun anggaran 2026, dari semula senilai Rp 335 triliun menjadi Rp 268 triliun. Keputusan itu merupakan instruksi Presiden Prabowo Subianto, untuk memastikan dana program MBG dapat dikelola dengan lebih efisien.

Realisasi penyaluran anggaran MBG hingga 30 April tercatat sebesar Rp 75 triliun, yang telah menjangkau 61,96 juta penerima manfaat serta 27.952 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Purbaya juga memberikan sinyal akan ada penghematan anggaran program MBG lanjutan, meskioun dirinya belum merinci detail rencana ke depan. Namun, Purbaya mengatakan bahwa Presiden Prabowo tengah memperbaiki manajemen program MBG, serta cara BGN membelanjakan anggaran.

Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang mantan pejabat BGN sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025-2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tiga orang itu adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP), serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya (SS).

Kejagung menyebut, ketiganya diduga melakukan mark up harga pengadaan sepeda motor listrik hingga sepatu di BGN. (Ant).