Komisi III DPR Akan Panggil Owner Bibi Kelinci Nabilah O'Brien Usai Jadi Tersangka, Ini Alasannya

Habiburokhman, Restoran Bibi Kelinci, Komisi III DPR Akan Panggil Owner Bibi Kelinci Nabilah O'Brien Usai Jadi Tersangka, Ini Alasannya

Komisi III DPR RI berencana memanggil pemilik rumah makan Bibi Kelinci Kopitiam di Kemang, Jakarta Selatan, Nabilah O’Brien.

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan kasus yang menjeratnya sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik.

Nabilah sebelumnya mengaku menjadi korban pencurian di restorannya. Namun, setelah mengunggah rekaman kamera pengawas (CCTV) kejadian tersebut ke media sosial, ia justru diproses hukum.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, Nabilah akan diundang dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang dijadwalkan berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (9/3/2026).

"Kami akan mengundang Nabilah O'Brien bersama kuasa hukumnya serta aparat penegak hukum terkait," kata Habiburokhman, dikutip dari Antara, Jumat (6/3/2026).

Menurut dia, agenda tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan Komisi III DPR terhadap kinerja aparat penegak hukum sebagai mitra kerja lembaga legislatif.

"Kami optimis pertemuan tersebut akan membawa hasil positif dalam artian tidak akan ada warga negara yang dikriminalisasi," kata Habiburokhman.

Nabilah O'Brien Akan Hadiri Undangan Komisi III DPR

Kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, memastikan kliennya akan memenuhi undangan DPR tersebut. 

Pihaknya mengapresiasi langkah Komisi III yang memberikan kesempatan untuk memaparkan langsung perkara yang dialami Nabilah.

“Kami sangat berterima kasih kepada Ketua Komisi III Bapak Habiburokhman untuk mendengarkan langsung hal-hal yang terjadi dengan klien kami,” kata Goldie saat konferensi pers di Restoran Bibi Kelinci, Jakarta, dilansir dari , Jumat.

"Kami akan datang, dengan niat yang baik," tambahnya.

Dalam pertemuan itu, kata Goldie, tim kuasa hukum akan menjelaskan secara rinci kronologi kasus yang membuat Nabilah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menilai tindakan kliennya mengunggah rekaman CCTV ke media sosial tidak memenuhi unsur pidana.

Goldie juga menyinggung praktik serupa yang kerap dilakukan sejumlah akun media sosial yang membagikan rekaman CCTV untuk memberikan peringatan kepada masyarakat.

“Yang kami katakan, kami percaya unsur tindak pidana tidak terpenuhi,” tegas Goldie.

Duduk Perkara Owner Bibi Kelinci Jadi Tersangka

Sebelumnya, pasangan suami-istri berinisial ZK dan ERS dilaporkan ke polisi karena diduga membawa kabur 14 pesanan makanan dan minuman dari restoran di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Laporan tersebut diajukan oleh Nabilah pada 25 September 2025 dan teregistrasi dengan nomor LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Nabilah juga sempat melayangkan somasi kepada pasangan tersebut. Namun, pihak yang disomasi membantah tuduhan itu dan mengaku mengalami kerugian materiil hingga Rp 1 miliar.

Pada 30 September 2025, pasangan tersebut melaporkan Nabilah ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pencemaran nama baik, serta fitnah.

Perkembangan kasus kemudian berlanjut ketika Polsek Mampang Prapatan menetapkan Zendhy dan Evi sebagai tersangka dugaan pencurian pada 24 Februari 2026.

Namun, beberapa hari setelahnya, tepatnya pada 28 Februari 2026, Nabilah juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Kasus tersebut kini menjadi sorotan publik setelah pemilik restoran yang mengaku menjadi korban pencurian justru ikut berstatus tersangka.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang