Nasib Tragis Pemilik Toko Ponsel di Deli Serdang, Tangkap Pencuri Malah Jadi Tersangka Penganiayaan

Medan, Nasib Tragis Pemilik Toko Ponsel di Deli Serdang, Tangkap Pencuri Malah Jadi Tersangka Penganiayaan

Seorang pemilik toko ponsel di Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berinisial PS, kini harus berurusan dengan hukum.

Bukannya mendapat apresiasi karena menangkap pelaku pencurian di tokonya, PS justru ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan.

PS bersama tiga rekannya, W, S, dan LS, diduga melakukan kekerasan terhadap dua pelaku pencurian, GT dan T, saat melakukan penggerebekan di sebuah hotel di kawasan Padang Bulan, Kota Medan, pada September 2025 lalu.

Kronologi Penggerebekan di Hotel

Kasus ini bermula ketika toko ponsel milik PS dibobol oleh GT dan T pada 22 September 2025. Dalam aksi tersebut, para pelaku menggasak seluruh isi toko, mulai dari ponsel dagangan, barang pelanggan yang sedang diperbaiki, hingga brankas dan alat-alat servis.

Istri salah satu tersangka, Nia Sihotang, menjelaskan bahwa pihaknya berupaya melacak keberadaan pelaku dengan menjebak mereka melalui bantuan seorang karyawati yang memiliki hubungan dekat dengan GT.

"Kami sepakat dia (karyawati) bertemu dengan salah satu pelaku di hotel pada 23 September 2025," ujar Nia kepada awak media, Senin (2/2/2026).

Nia mengklaim bahwa awalnya pihak keluarga sudah berkoordinasi dengan personel Polsek Pancurbatu. Namun, aksi penangkapan di dalam kamar hotel terjadi begitu cepat sebelum petugas tiba di lokasi.

"Pas mau masuk, suami saya melihat pelaku memegang pisau. Begitu pintu diketuk, suami saya langsung spontan membela diri agar tidak ditikam," dalih Nia, seraya membantah adanya penganiayaan bersama-sama.

Temuan Polisi, Korban Diseret hingga Disetrum

Medan, Nasib Tragis Pemilik Toko Ponsel di Deli Serdang, Tangkap Pencuri Malah Jadi Tersangka Penganiayaan

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto (kanan) memberikan keterangan saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Senin (2/2/2026).

Pernyataan pihak keluarga tersangka berbanding terbalik dengan hasil penyidikan Polrestabes Medan. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan bukti kekerasan yang signifikan.

Berdasarkan hasil visum dan keterangan saksi ahli, terdapat luka serius di bagian kepala dan tubuh korban GT dan T.

"Dari saksi netral, memang ada suatu tindakan. Kami beranjak dari hasil visum bahwa ada luka di kepala atau bagian tubuh lainnya," kata Bayu dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Senin (2/2/2026).

Bayu membeberkan detail tindakan keji yang diduga dilakukan para tersangka. Korban tidak hanya dipukul dan ditendang, tetapi juga mengalami perlakuan tidak manusiawi.

"Korban GT diseret keluar, dipiting, dan dimasukkan ke bagasi mobil. Pengakuan korban, ada tindakan penyetruman menggunakan alat. Korban juga diikat oleh para pelaku," papar Bayu.

Tindakan serupa juga dialami oleh pelaku pencurian lainnya di kamar yang berbeda.

Para tersangka diduga merangsek masuk ke kamar nomor 24 dan melakukan kekerasan sebelum membawa korban ke dalam mobil yang sama dalam kondisi tangan terikat.

Status DPO dan Vonis Pelaku Pencurian

Meski PS kini telah ditahan di Polrestabes Medan, tiga tersangka lainnya yakni LS, W, dan S masih buron. Polisi telah menetapkan ketiganya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

AKBP Bayu menyayangkan tindakan PS dan rekan-rekannya yang melakukan main hakim sendiri. Padahal, penyidik Polsek Pancurbatu sudah mengingatkan agar segera melapor jika keberadaan pelaku diketahui.

"Pelaku LS tidak menunggu perbantuan polisi sehingga mereka memutus (bertindak) sendiri," jelasnya.

Di sisi lain, proses hukum terhadap kasus pencurian yang dilakukan GT dan T tetap berjalan. Keduanya kini telah divonis bersalah oleh pengadilan dan dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara.

Polisi menyatakan telah berupaya membuka ruang mediasi antara keluarga pemilik toko dan keluarga pencuri, namun tidak menemui titik terang hingga kasus penganiayaan ini naik ke meja hijau.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Viral Keluarga Korban Pencurian Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan di Medan

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang