Penjelasan Polisi soal Pemilik Toko di Deli Serdang Jadi Tersangka Usai Tangkap Maling
Seorang pemilik toko ponsel berinisial PP di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka setelah menangkap dua pencuri.
Kasus pencurian terjadi di toko ponsel milik korban pada 22 September 2025. Pelakunya adalah dua pegawai yang baru bekerja selama dua pekan.
Polisi menetapkan PP sebagai tersangka karena korban tidak hanya menangkap, tapi juga disebut menganiaya pencuri.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan Ajun Komisaris Besar Bayu Putro Wijayanto mengatakan bahwa polisi menangani perkara tersebut dalam dua berkas terpisah, yakni kasus pencurian dan kasus penganiayaan.
Peristiwa ini mengingatkan publik dengan kasus Hogi Minaya di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ia ditetapkan sebagai tersangka usai menangkap pelaku penjambretan yang menyasar istrinya sendiri pada 2025.
Polresta Sleman membagi kasus menjadi dua, yakni penjambretan dan kecelakaan lalu lintas.
Penjelasan Polisi Usai Pemilik Toko Jadi Tersangka Usai Tangkap Pencuri
Bayu menjelaskan, kasus pencurian yang berujung pada penetapan PP sebagai tersangka melibatkan pencuri berinisial GT dan R.
Pada 22 September 2025 dini hari, kedua pelaku membobol toko lalu membawa kabur barang dagangan.
Dilansir dari Kompas.id, Rabu (4/2/2026), PP tidak tinggal diam setelah tokonya dibobol pencuri. Ia langsung melaporkan peristiwa ini ke Polsek Pancur Batu.
Ia kemudian mendapat informasi bahwa GT dan R berada di sebuah hotel di Jalan Letjen Jamin Ginting, Medan.
PP memutuskan datang ke lokasi tersebut bersama tiga orang lain berinisial LS, W, dan S.
Bayu menjelaskan, LS sempat menghubungi penyidik Polsek Pancurbatu dan memberitahukan keberadaan kedua pencuri.
Penyidik meminta agar mereka menunggu agar penangkapan dilakukan oleh petugas sesuai prosedur hukum.
Namun, permintaan tersebut tidak diindahkan. Keempat orang itu tetap mendatangi hotel dan mendobrak kamar tempat GT dan R menginap.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan rekonstruksi, mereka melakukan pemukulan, penendangan, serta menyeret kedua pelaku keluar kamar. Korban juga mengaku mengalami penyetruman.
Setelah itu, GT dan R dimasukkan ke dalam bagasi mobil sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.
Bayu menegaskan, proses hukum terhadap tindak pidana pencurian tetap berjalan.
GT dan R telah menjalani persidangan dan dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara.
Namun, polisi juga memproses dugaan penganiayaan yang dilakukan dalam rangka penangkapan tersebut.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan, termasuk PP sebagai pemilik toko. Satu orang telah ditahan, sementara tiga lainnya masih dalam pencarian.
“Kami masih memproses kasus ini dan mencari para DPO (daftar pencarian orang),” kata Bayu.
Kasus penganiayaan tersebut dilaporkan oleh keluarga GT dan R setelah melihat kondisi keduanya mengalami luka di bagian kepala dan badan saat dijenguk.
Alasan Polisi Tetapkan Pemilik Toko Jadi Tersangka
Bayu menjelaskan, penetapan tersangka terhadap PP dan rekan-rekannya bukan karena upaya melaporkan pencurian, melainkan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan setelah mengetahui keberadaan pelaku.
Menurut Bayu, alih-alih menunggu aparat, LS bersama beberapa orang lainnya justru memutuskan bertindak sendiri.
Mereka mendatangi hotel tempat para terduga pelaku pencurian berada tanpa didampingi pihak kepolisian.
“Tetapi pelaku LS tidak menunggu atau tidak berbarengan dengan perbantuan polisi atau penyidik sehingga mereka berkesimpulan dan memutuskan dengan sendiri,” kata Bayu, dikutip dari Bangka Pos, Rabu (4/2/2026).
Keputusan itulah yang kemudian memicu persoalan hukum baru. Perkara yang semula hanya berupa pencurian berkembang menjadi dugaan tindak pidana penganiayaan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang