Kronologi Polisi Curi Motor Polisi di Polresta Deli Serdang Saat Korban Pergi ke Masjid
Personel Polresta Deli Serdang, Bripda FE, ditangkap setelah mencuri sepeda motor Honda CRF milik rekan satu kesatuannya, Bripda Alfreezy Angga Sembiring.
Pencurian terjadi di Barak Lajang Polresta Deli Serdang, Sumatera Utara pada Rabu (31/12/2025).
Pelaku yang merupakan senior korban membawa kabur motor tanpa izin lalu menghilang beberapa hari sebelum akhirnya ditangkap rekannya sesama polisi.
Saat ini, Bripda FE telah ditahan di sel Satreskrim Polresta Deli Serdang. Ia masih menjalani pemeriksaan lanjutan terkait ulah nekatnya tersebut.
Kronologi Polisi Curi Motor Polisi Deli Serdang
FE nekat mencuri motor milik juniornya di Barak Lajang Polresta Deli Serdang pada Rabu (31/12/2025).
Pencurian bermula ketika Alfreezy memarkirkan sepeda motor Honda CRF miliknya di area barak.
Korban kemudian bergegas pergi ke masjid untuk melaksanakan shalat.
Namun, ketika kembali dari masjid, Alfreezy mendapati motornya sudah dibawa pergi oleh Bripda FE tanpa izin.
Menyadari pelakunya adalah rekan sendiri, korban sempat menunggu pelaku kembali ke barak.
"Selanjutnya, korban menunggu pelaku kembali, tetapi hingga Jumat (2/1/2026), pelaku tidak juga kembali," ujar Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana dikutip dari , Jumat (9/1/2026).
"Akhirnya korban pun melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Deli Serdang," tambah Hendria.
Selama membawa kabur motor milik korban FE tidak dapat dihubungi dan tidak lagi terlihat di lingkungan Polresta.
FE akhirnya diringkus di luar markas pada Senin (5/1/2026). Pelaku lalu dijebloskan ke sel Satreskrim Polresta Deli Serdang untuk kepentingan pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah menjual sepeda motor milik korban.
"Dari hasil interogasi bahwa pelaku FE mengakui perbuatannya serta telah menjual sepeda motor tersebut ke seorang laki-laki berinisial T di daerah Kecamatan Tembung dengan harga Rp 9,5 juta," ujar Hendria.
FE Terancam Dipecat
Hendria menjelaskan, FE dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) ke-F subs pasal 476 dari Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pelaku juga diproses dengan ketentuan pelanggaran Kode Etik Polri dengan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat melalui Sie Propam Polresta Deli Serdang.
Dilansir dari TribunMedan, Kamis (8/1/2026), polisi masih mendalami alasan FE nekat melakukan pencurian di lingkungan markas, bahkan menyasar temannya sendiri.
Polisi juga masih mencari motor CRF milik korban yang sudah dijual ke orang lain.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang